
Yogyakarta, 8 Agustus 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial LG (Pr) yang terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Indonesia.
Berawal dari pengawasan administratif yang dilakukan, bahwa berdasarkan Izin Tinggal yang dimiliki, seorang perempuan WN Korea berinisial LG (35) dengan Sponsor sebuah PT. Connect Nusantara Baru yang ada pada Wilayah Kota Yogyakarta, sedangkan dokumen lain yang dimiliki hanya memiliki wilayah kerja pada Kabupaten Sleman.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan yang merupakan sponsor dari WNA dimaksud. Hasil operasi mandiri menunjukkan tidak adanya perusahaan tersebut alias perusahaan diduga FIKTIF. LG mengaku memiliki saham pada PT Connect Nusantara Baru sebesar Rp9.901.000.000,- sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Hasil penelusuran petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100.000.000,-. Ketidaksesuaian data ini mendorong tim untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keberadaan PT Connect Nusantara Baru di alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak ditemukan sesuai dengan yang tertera, melainkan terdapat perusahaan lain yang beroperasi di lokasi tersebut.
LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menyatakan bahwa “kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
“Setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” tegas Tedy.
LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri yang telah dilaksanakan pada 1 Agustus 2025.
Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.