Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA KOREA SELATAN TERKAIT DUGAAN MODUS INVESTASI FIKTIF
  • Berita
  • Kegiatan

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA KOREA SELATAN TERKAIT DUGAAN MODUS INVESTASI FIKTIF

Hyacintha Purwitasari 08/08/2025 2 min read
WhatsApp Image 2025-08-08 at 16.18.17

Yogyakarta, 8 Agustus 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial LG (Pr) yang terlibat dalam dugaan investasi fiktif di Indonesia.

Berawal dari pengawasan administratif yang dilakukan, bahwa berdasarkan Izin Tinggal yang dimiliki, seorang perempuan WN Korea berinisial LG (35) dengan Sponsor sebuah PT. Connect Nusantara Baru yang ada pada Wilayah Kota Yogyakarta, sedangkan dokumen lain yang dimiliki hanya memiliki wilayah kerja pada Kabupaten Sleman.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan yang merupakan sponsor dari WNA dimaksud. Hasil operasi mandiri menunjukkan tidak adanya perusahaan tersebut alias perusahaan diduga FIKTIF. LG mengaku memiliki saham pada PT Connect Nusantara Baru sebesar Rp9.901.000.000,- sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Hasil penelusuran petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100.000.000,-. Ketidaksesuaian data ini mendorong tim untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keberadaan PT Connect Nusantara Baru di alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak ditemukan sesuai dengan yang tertera, melainkan terdapat perusahaan lain yang beroperasi di lokasi tersebut.

LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menyatakan bahwa “kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.”
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

“Setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” tegas Tedy.

LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri yang telah dilaksanakan pada 1 Agustus 2025.
Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

About the Author

Hyacintha Purwitasari

Editor

View All Posts

Post navigation

Previous: GANTI PASPOR RUSAK/HILANG: PROSEDUR SEDERHANA TANPA M-PASPOR
Next: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Sleman: Sinergi Pengawasan WNA untuk Perlindungan UMKM Lokal dan Pencegahan PMA Fiktif

Related Stories

WhatsApp Image 2025-08-28 at 14.39.42 (2)
2 min read
  • Kegiatan

Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa

Hyacintha Purwitasari 28/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-21 at 15.47.41
2 min read
  • Berita
  • Kegiatan

Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta

Hyacintha Purwitasari 21/08/2025
deportasi WN malaysia blur
2 min read
  • Berita

MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA

Hyacintha Purwitasari 19/08/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.