Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 6 WNI Jalur Haji Ilegal di Bandara YIA
Yogyakarta, 23 Mei 2025 – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berhasil menggagalkan keberangkatan haji non-prosedural yang melibatkan enam Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat sore. Keenam jemaah yang diduga nekat ini harus menunda niat suci mereka setelah terbukti menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Modus Haji Lewat Jalur Tak Resmi Terbongkar
Insiden ini terjadi sekitar pukul 16.45 WIB, ketika enam individu – berinisial H.B.S. (Pr), D.D.A. (Lk), K. (Pr), M.S. (Lk), M. (Pr), dan E.R. (Pr) – hendak terbang dengan AirAsia AK349 tujuan Yogyakarta – Kuala Lumpur. Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan dalam keterangan mereka. Empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya bahkan menunjukkan visa kerja untuk Arab Saudi.
Namun, kecurigaan petugas Imigrasi tak berhenti di situ. Setelah dilakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut, kedok mereka terbongkar. Keenamnya akhirnya mengakui bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi dengan tujuan utama menunaikan ibadah haji.
Penindakan Tegas Berdasarkan Aturan Imigrasi
Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 101 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan perjalanannya. Menggunakan visa kunjungan atau visa kerja untuk tujuan ibadah haji adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi.
Penundaan keberangkatan ini adalah langkah proaktif Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal dan melindungi WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan menempuh jalur resmi dalam melaksanakan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan kerugian lainnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.