Kantor Imigrasi Yogyakarta Laksanakan Penyebaran Informasi Melalui Radio Star Jogja

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali melaksanakan penyebaran informasi kepada masyarakat. Kali ini penyebaran informasi dilaksanakan dalam bentuk talkshow melalui media radio Star Jogja pada Selasa (25/10/2022). Hadir sebagai narasumber dalam penyebaran informasi tersebut adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sigit Jatmiko serta Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Yogyakarta, Aditya Indratna.
Pada kesempatan ini, Sigit menyampaikan bahwa M-Paspor merupakan Aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor. “Melalui aplikasi yang dapat diunduh di perangkat Android dan Apple tersebut, masyarakat hanya tinggal mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah kelengkapan berkas melalui aplikasi. Jadi, M-Paspor ini adalah penyempurnaan dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor (APAPO) secara Online yang telah digunakan sejak 2019, tepatnya bulan pada bulan Maret,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Aditya mengatakan bahwa Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi pra permohonan dan sifatnya mandatori, yang artinya bersifat wajib, kecuali permohonan paspor hilang ataupun rusak. “Dalam pendaftaran melalui M-Paspor itu ada tiga bagian umum yang akan dilewati. Pertama pendaftaran akun, kemudian penentuan jadwal dan pembayaran. Perlu digaris bawahi untuk pembayaran sendiri dibatasi waktu selama 2 jam sehingga jika dalam kurun waktu itu masyarakat tidak membayar maka proses akan dimulai dari awal,†jelasnya.
Sigit menambahkan bahwa kelebihan M-Paspor itu dari segi fitur, M-Paspor sudah terdapat fitur upload berkas sehingga masyarakat hanya tinggal mengunggah berkas dan datang ke kantor imigrasi untuk melaksanakan verifikasi, foto, dan wawancara. Kemudian kedua narasumber menjelaskan hal-hal teknis tentang penggunaan Aplikasi M-Paspor serta syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan paspor.

Pada talkshow ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan kedua narasumber terkait hal-hal mengenai permohonan paspor termasuk juga dalam penggunaan Aplikasi M-Paspor. Diharapkan dengan talkshow tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang cepat dan tepat serta akurat tentang proses permohonan paspor. Selain itu, dengan talkshow ini juga Kantor Imigrasi Yogyakarta dapat memperoleh feedback atau masukan dari masyarakat terkait hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan keimigrasian.
Pelaksanaan penyebaran informasi melalui talkshow di Radio Star Jogja ini merupakan salah satu langkah nyata Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pelaksanaan salah satu tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu Transparan.