Karyo Gandeng BP3MI Cegah TPPO dengan Sosialisasi Karyo Masuk Desa
Kulon Progo, Yogyakarta —Selasa (08/8). Kantor Imigrasi Yogyakarta (Karyo) bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DI Yogyakarta menggelar Sosialisasi Keimigrasian “Karyo Masuk Desaâ€.
Kegiatan ini dilaksanakan guna membantu program kerja pemerintah dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kembali menjadi isu yang hangat sejak terjadi beberapa kasus terkait tindak pidana ini.
Sosialisasi Karyo Masuk Desa kali ini mengambil tema tentang pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penerbitan paspor RI melalui aplikasi m-paspor. Pejabat pemerintah desa dan tokoh masyarakat Kalurahan Hargorejo dan Hargomulyo Kapanewon Kokap menjadi sasaran sosialisasi ini.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat dalam sambutannya berharap agar para pejabat pemerintah desa dan tokoh masyarakat menjadi corong informasi kepada masyarakat yang ada ditataran terbawah terkait keimigrasian sehingga bisa mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berbagai macam modusnya.
“Kami berharap bahwa sosialisasi ini bisa memberikan informasi seterang-terangnya kepada masyarakat melalui bapak ibu yang hadir disini mengenai bahaya TPPO dan cara mencegahnya. Bapak ibu adalah garda terdepan yang bisa mencegah dan mengurangi kasus-kasus TPPO, utamanya warga-warga disekitar lingkungan pemerintahan desa ini yang mau bekerja keluar negeri,†ujarnya.
Hadir sebagai narasumber adalah Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI DI Yogyakarta, Nila Rahmawati dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Yogyakarta, Revnus Gadang Dermawan. Dalam pemaparannya, Nila Rahmawati dalam paparannya menyampaikan prosedur bekerja ke luar negeri secara legal, berbagai skema penempatan PMI ke luar negeri dan juga pencegahan TPPO yang telah dilaksanakan oleh BP3MI. selain itu, Nila juga menyampaikan pembagian tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa dalam pelindungan PMI.
“Program sikat sindikat, merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi PMI dari penempatan nonprosedural dan korban TPPO,” ujar Nila.
Pada pemaparan materi sesi dua, Revnus Gadang memberikan informasi terkait upaya pencegahan TPPO oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya pada proses penerbitan paspor yang menjadi syarat seseorang untuk bepergian keluar negeri.
“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai macam aturan dan kebijakan terkait pencegahan TPPO, salah satunya adalah penguatan dan pendalaman wawancara pada proses penerbitan paspor,†jelas Revnus Gadang.
Lebih lanjut, Analis Keimigrasian ini menyampaikan bahwa proses penerbitan paspor tidak hanya bentuk layanan yang diberikan oleh kantor imigrasi namun ada juga penegakan hukum didalamnya.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dan narasumber.