Ketentuan dan Persyaratan Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk Menjadi WNI
Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta senantiasa memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu layanan yang diberikan adalah pengurusan dokumen bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah menentukan pilihannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dasar Hukum
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas pada usia 18 tahun atau sudah kawin sampai usia 21 tahun. Pada batas usia tersebut, anak wajib menentukan pilihannya untuk menjadi WNI atau warga negara asing.
Persyaratan Dokumen
Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir Permohonan (Perdim 25 dan 27)
- Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan yang ditandatangani di atas materai.
- Asli dan fotokopi Keputusan Menteri Hukum tentang penetapan menjadi WNI.
- Asli dan fotokopi Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda.
- Asli dan fotokopi Kartu fasilitas keimigrasian (Affidavit).
- Fotokopi KTP WNI.
- Fotokopi Akta Kelahiran yang sudah ditetapkan sebagai WNI.
- Fotokopi KTP dan KK orang tua (WNI).
- Fotokopi Paspor RI (jika ada).
- Fotokopi Paspor asing (jika ada).
- Bukti pengembalian paspor asing (jika memiliki paspor asing).
- Fotokopi Buku/Akta Nikah orang tua.
- Fotokopi Laporan Perkawinan ke Imigrasi.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
Catatan Penting:
- Jika Sertifikat ABG dan Affidavit hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Data izin tinggal yang sebelumnya dimiliki akan dicabut (pengurangan data dokim).
Alur Permohonan
Setelah pemohon melengkapi seluruh persyaratannya, pemohon langsung datang ke Kantor Imigrasi. Proses permohonan pengembalian dokumen bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI Adalah 4 (empat) hari kerja.
Komitmen Layanan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen mendukung setiap proses administrasi keimigrasian dengan layanan yang cepat, mudah, dan sesuai aturan. Dengan adanya panduan alur dan persyaratan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami tata cara pengembalian dokumen bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Layanan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta atau melalui kanal resmi media sosial yang tersedia.