Layanan Reschedule Khusus Bagi Pemohon M-Paspor yang Melewati Jadwal Karena Sakit dan Keadaan Kahar

Layanan Reschedule Khusus Bagi Pemohon M-Paspor yang Melewati Jadwal Karena Sakit dan Keadaan Kahar

Yogyakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memberikan kemudahan bagi pemohon layanan M-Paspor yang tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan karena alasan sakit atau keadaan kahar (force majeure) di luar kuasa pemohon.

Layanan reschedule atau penjadwalan ulang khusus ini diberikan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon yang menghadapi kendala tidak terduga dan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemohon yang ingin mengajukan reschedule khusus dapat menghubungi Kantor Imigrasi Yogyakarta melalui kanal resmi berikut:

📱 WhatsApp Customer Service: 0811-2578-223
📘 Facebook: @imigrasi.jogja
📷 Instagram: @imigrasi.jogja

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan reschedule khusus adalah:

  1. Surat keterangan sakit dari rumah sakit (bagi pemohon yang berhalangan karena sakit), atau
  2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan adanya keadaan kahar (seperti bencana alam, kebakaran, atau situasi darurat lainnya),
  3. Bukti pendaftaran M-Paspor, dan
  4. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Kantor Imigrasi Yogyakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan jadwal layanan yang telah dipilih pada aplikasi M-Paspor. Namun, apabila terjadi hal yang tidak bisa dihindari, reschedule khusus ini menjadi solusi yang dapat dimanfaatkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti media sosial resmi Imigrasi Yogyakarta atau menghubungi langsung melalui WhatsApp Customer Service.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart