Paspor Umroh Apakah Sama Dengan Paspor Biasa?

Paspor Umroh Apakah Sama Dengan Paspor Biasa?

Paspor umroh apakah sama dengan paspor biasa? Paspor umroh adalah sebuah dokumen negara yang diperlukan oleh calon jamaah yang akan melakukan ibadah umroh di Arab Saudi. Meskipun begitu, masih banyak orang yang mengalami kebingungan dan memunculkan pertanyaan apakah paspor umroh sama dengan paspor biasa yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait pertanyaan ini, penting untuk dipahami terlebih dahulu apa sebenarnya itu paspor. Paspor merupakan sebuah dokumen dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang memungkinkan mereka untuk bepergian ke luar negeri. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM merupakan lembaga yang berwenang untuk menerbitkan paspor bagi masyarakat.

Terdapat beberapa informasi atau data diri pemegang paspor di dalam sebuah paspor, antara lain nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, serta foto pemegang paspor. Selain itu, Paspor juga dilengkapi dengan nomor paspor yang unik, tempat penerbitan, tanggal penerbitan dan tanggal kadaluarsa.

Kembali ke pertanyaan utama, apakah paspor umroh sama dengan paspor biasa? Secara singkat, paspor umroh sama dengan paspor biasa. Sama-sama dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, paspor umroh sebenarnya paspor biasa yang digunakan untuk tujuan umroh. Paspor biasa dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Selain untuk umroh, paspor biasa dapat digunakan untuk keperluan haji, wisata, berobat, bahkan hingga magang dan bekerja diluar negeri.

Persyaratan paspor umroh

Tujuan penggunaan paspor adalah salah satu faktor penting yang menentukan syarat pengajuan permohonan paspor di Kantor Imigrasi. Bagi pemohon yang akan mengajukan permohonan paspor untuk umroh, disarankan untuk mendaftarkan keberangkatan umrohnya ke biro travel perjalanan umroh dikarenakan ada persyaratan rekomendasi umroh dari biro travel. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023, persyaratan paspor untuk umroh antara lain:

  1. e-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah; dan
  4. Surat Rekomendasi dari Biro Travel Perjalanan Umroh

Jadi, untuk menjawab pertanyaan apakah paspor umroh sama dengan paspor biasa, jawabannya adalah sama. Paspor biasa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi bisa digunakan untuk keperluan umroh ke Arab Saudi.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart