Penundaan Peluncuran Paspor Merah Putih: Imigrasi Utamakan Penguatan Substansi dan Efisiensi Biaya

Penundaan Peluncuran Paspor Merah Putih: Imigrasi Utamakan Penguatan Substansi dan Efisiensi Biaya

YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menunda implementasi paspor desain merah putih yang semula direncanakan akan mulai diterbitkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tanggal 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, sekaligus sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa keputusan penundaan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh dan telah melibatkan berbagai pihak.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ujar Yuldi.

Lebih lanjut, Yuldi menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama. Ditjen Imigrasi perlu meninjau ulang sejumlah kebijakan guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Selain itu, masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan penting, khususnya terkait urgensi perubahan desain paspor di tengah dinamika ekonomi nasional.

Sejak peluncuran desain baru paspor pada 17 Agustus 2024 lalu, Ditjen Imigrasi secara aktif memantau tanggapan publik melalui analisis media sosial. Dari Agustus 2024 hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 1.642 unggahan yang dianalisis dari berbagai kanal. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat cenderung menginginkan penguatan substansi paspor Indonesia secara global, serta pelayanan imigrasi yang efisien dan berdampak nyata.

“Dengan anggaran yang tersedia, kami akan memfokuskan pada pemeliharaan dan pengembangan sistem digital guna menunjang pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang optimal. Inovasi tidak semata-mata dalam bentuk desain fisik, tetapi lebih pada penguatan sistem dan pelayanan yang tepat guna,” ujar Yuldi.

Ia juga menegaskan bahwa penundaan ini tidak berarti berhentinya upaya penguatan posisi paspor Indonesia. Diperlukan strategi kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut.
“Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan, dan kami harap kita semua dapat saling mendukung,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus berinovasi dengan pendekatan jangka panjang.
“Inovasi Ditjen Imigrasi akan terus berlanjut, dengan fokus pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan keamanan digital dan efisiensi pelayanan. Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini,” ujar Menteri Agus. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyambut baik langkah strategis ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kualitas layanan, Imigrasi Yogyakarta siap mendukung kebijakan nasional dan terus berupaya memberikan kontribusi nyata dalam penguatan paspor dan pengawasan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart