Perbedaan Paspor Kerja dan Wisata; Kenali Sebelum Mengajukan

Perbedaan Paspor Kerja dan Wisata; Kenali Sebelum Mengajukan

Perbedaan Paspor kerja dan wisata menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh pemohon paspor. Sebagai dokumen penting saat melakukan perjalanan keluar negeri, paspor diajukan ke kantor imigrasi dengan tujuan yang berbeda untuk setiap pemohonnya. Artinya, persyaratan permohonan paspor berbeda setiap pemohonnya berdasarkan tujuan penggunaan paspor. Untuk itu, pemohon perlu mengetahui perbedaan paspor kerja dan wisata, khususnya bagi mereka yang akan mengadakan kunjungan keluar negeri atas nama kantor atau perusahaan.

Tujuan

Perbedaan pertama antara paspor kerja dan paspor wisata adalah tujuan penggunaan paspor diluar negeri meskipun fisik atau blanko paspor yang digunakan adalah sama. Paspor kerja adalah paspor yang digunakan untuk tujuan bekerja diluar negeri, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). TKI (dahulu) atau PMI (sekarang) bisa diartikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Paspor kerja digunakan oleh Pekerja Migran Indonesia yang meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga, dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Sedangkan paspor wisata adalah paspor yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia untuk berlibur keluar negeri.

Persyaratan

Bagi pemohon paspor yang akan mengajukan permohonan paspor untuk bekerja diharapkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
  4. rekomendasi dari pimpinan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI;
  5. perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.

Sedangkan untuk permohonan paspor tujuan berwisata, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;

Alur permohonan

Setelah semua dokumen sudah disiapkan, pemohon paspor dapat langsung mengunduh aplikasi m-paspor di playstore atau AppStore. Lalu, silahkan ajukan permohonan melalui aplikasi dan melakukan pembayaran. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi yang dituju sesuai dengan tanggal yang dipilih dan membawa persyaratan.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart