SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Yogyakarta, 13 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Swiss berinisial E C (Lk) (65) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendapatkan Informasi terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, setelah melakukan pengawasan administatif, diidentifikasi bahwa warga negara Swiss diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pengawasan, E C (65) masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. E C (65) tercatat menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan keimigrasian, penggunaan VOA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya. Kegiatan E C (65) sebagai pembicara dalam forum bisnis dianggap sebagai bentuk pelanggaran izin tinggal yang dimilikinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian. Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada hari yang sama. Kepulangan yang bersangkutan ke Swiss turut diikuti oleh putrinya, J (Pr) (17), yang sejak awal kedatangannya ke Indonesia telah mendampingi E C (65).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan, “Kami akan selalu mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, agar situasi tetap kondusif. Kami berupaya memastikan setiap orang asing yang datang bisa merasa nyaman dan aman, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.” Dengan tindakan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart