Serba-Serbi Paspor Pelaut; Cara Mendapatkannya Dengan Mudah
Paspor pelaut merupakan salah satu jenis paspor yang banyak dicari. Paspor yang digunakan oleh pelaut secara umum adalah sama dengan paspor yang digunakan masyarakat yang akan berpergian keluar negeri dengan berbagai macam tujuan dan yang membedakan diantara mereka adalah persyaratan yang harus dipenuhi. Pada kesempatan kali ini, kita tidak akan hanya membahas persyaratan untuk paspor pelaut, namun juga beberapa hal penting lain seperti biaya, masa berlaku, alur permohonan, hingga pelaut yang baru pertama kali akan berangkat apakah bisa mendapatkan paspor gratis.
Pelaut adalah PMI
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 4 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia meliputi: a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan c, Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 4 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 perihal Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural, persyaratan paspor pelaut, antara lain:
-
- E-KTP;
- Kartu Keluarga;
- Akta kelahiran / akta perkawinan atau buku nikah / ijazah;
- Buku Pelaut (Seaman Book) dan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku;
- Kontrak kerja atau Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja / BP2MI; dan
- Paspor lama jika ada.
Pengganti Kontrak Kerja
Untuk dapat mengajukan permohonan paspor pelaut yang belum mempunyai kontrak kerja karena berbagai hal, termasuk ketika hanya akan menjadikan syarat untuk melamar pekerjaan, pemohon pelaut dapat menggantinya dengan Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja / BP2MI. guna mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pemohon paspor pelaut dapat langsung menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat. Jadi, pemohon paspor pelaut yang belum mempunyai kontrak kerja tidak perlu bingung, cukup menggantinya dengan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja / BP2MI setempat.
Bagi pemohon paspor laut yang baru pertama kali dan memiliki rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dapat mengajukan permohonan paspor Rp 0 (gratis). Untuk info lebih lanjut silakan kunjungi link berikut.
Masa berlaku dan Biaya
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Namun, Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia diatas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak dibawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kedaluarsa 5 (lima) tahun.
Adapun biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
-
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Alur permohonan
Cara mendapatkan paspor untuk umroh sangatlah mudah karena pemohon hanya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pra permohonan menggunakan aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStor. Aplikasi m-paspor membantu pemohon untuk menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP. Penggunaan M-Paspor ini tidak berlaku bagi balita atau yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah sehingga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.
Setelah mendapatkan antrian melalui m-paspor, pemohon datang sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.
Pemohon paspor untuk keperluan berlayar yang sudah memiliki kontrak kerja dapat langsung memilih “Bekerja Formal†sedangkan untuk yang menggunakan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja silakan memilih PMI di aplikasi M-Paspor.