Sosialisasi Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Umroh dan Haji Di Kantor Wilayah Kementerian Agama DI. Yogyakarta
Yogyakarta – Senin, 04 April 2022, Penyebaran informasi terkait dengan penerbitan paspor bagi calon Jemaah umroh dan haji dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kantor Wilayah Kementaerian Hukum dan HAM DI. Yogyakarta, yang kali ini dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama DI. Yogyakarta. kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama DI. Yogyakarta, Nadhif, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sigit Jatmiko, Pejabat struktural Kantor Wilayah Kementerian Agama DI. Yogyakarta serta Perwakilan Panitia Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus se DI. Yogyakarta.

Kegiatan tersebut diawali sambutan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta atas sinerginya dalam memberikan informasi terkait peraturan dan kebijakan penerbitan paspor bagi calon Jemaah umrah dan haji di DI. Yogyakarta.
“Perwakilan Panitia Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus se DI. Yogyakarta diharapkan dapat menyerap informasi yang akan diberikan oleh narasumber agar dapat disampaikan kepada calon jemaah umrah dan haji didaerahnya masing-masing†jelas Nadhif.

Dalam sambutan Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Nur Arifin menyampaikan paparan terkait dengan izin usaha PPHU dan juga sanksi-sanksi yang diberikan apabila melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan itu Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sigit Jatmiko beserta pegawai JFT Analis Keimigrasian Pertama, Hyacinta Handayani Purwitasari menyampaikan paparannya terkait persyaratan serta mekanisme permohonan paspor secara umum dan bagi calon jemaah umroh atau haji. Disampaikan juga terkait biaya permohonan paspor serta permasalahan yang sering dihadapi bagi calon jemaah umroh atau haji yang sering dihadapi.

“PPHU se DI. Yogyakarta diharapkan dapat mencari informasi yang lengkap apabila mengalami permasalahan dalam permohonan paspor baik itu terkait dokumen persyaratan maupun mekanismenya, dan selalu dapat berkoordinasi dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. PPHU juga harus melakukan pengecekan kembali terkait dokumen persyaratan calon jemaah umroh atau haji sebelum mengajukan permohonan tersebutâ€, ujar Sigit.

Pada kegiatan tersebut peserta sosialisasi diberikan sesi tanya jawab terkait penerbitan paspor bagi calon jemaah umroh atau haji sebelum kegiatan tersebut diakhiri.

