Visa on Arrival dan Investasi Asing
Seperti yang kita ketahui bersama, seiring dengan semakin rendahnya tingkat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia, pemerintah Indonesia mulai membuka kembali sektor wisata bagi warga negara asing dengan membuka kembali pelayanan Visa on Arrival sejak 07 Maret 2022 dengan pintu masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pada awal pembukaannya, Visa on Arrival hanya bisa dimanfaatkan oleh warga negara dari 23 (dua puluh tiga) negara saja. Namun hingga saat ini, negara yang ditetapkan sebagai subyek Visa on Arrival telah berjumlah sebanyak 86 (delapan puluh enam) negara dengan pintu masuk di hampir seluruh tempat pemeriksaan imigrasi baik udara, laut maupun pos lintas batas.
Pembukaan pelayanan Visa on Arrival yang semakin luas tersebut sangat mendorong peningkatan perekonomian nasional dari sektor pariwisata yang berkelanjutan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019, mengingat proses pengajuan Visa on Arrival yang lebih mudah dan singkat karena yang tidak membutuhkan penjamin dalam proses pengajuannya dan juga persyaratannya yang lebih simpel.
Selain sektor pariwisata, pemerintah Indonesia juga sedang fokus untuk meningkatkan investasi dari luar negeri guna meningkatkan perekonomian Indonesia secara nasional. Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, mendukung upaya pemerintah Indonesia tersebut dengan menambahkan kategori kegiatan orang asing yang dapat menggunakan Visa on Arrival yaitu sebagai berikut:
- Kunjungan wisata;
- Kunjungan tugas pemerintahan;
- Kunjungan pembicaraan bisnis;
- Kunjungan pembelian barang;
- Kunjungan rapat; atau
- Transit.
Warga negara asing yang berencana berkegiatan untuk pembicaraan bisnis atau pembelian barang atau kunjungan rapat di Indonesia yang sebelumnya harus menggunakan Visa Kunjungan indeks B211A dengan penjamin korporasi. Namun dengan ketentuan Visa on Arrival yang baru, warga negara asing dapat menggunakan Visa on Arrival untuk berkegiatan dengan kategori-kategori tersebut di wilayah Indonesia secara sah. Diharapkan kemudahan keimigrasian tersebut dapat mempermudah calon investor asing untuk akhirnya menginvestasikan uangnya di perusahaan di Indonesia atau mempermudah perusahaan Indonesia untuk mengundang para calon investor atau pembelinya untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, seiring semakin banyaknya kemudahan keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan perekonomian nasional, diharapkan pelanggaran keimigrasian terkait penyalahgunaan Visa on Arrival atas kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukkan visa tersebut dapat di minimalisir dengan peran serta dari masyarakat Indonesia.