Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Bekerja
- Sebagai tenaga ahli;
- Bergabung untuk bekerja diatas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan;
- Melaksankaan tugas sebagai rohaniawan;
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang;
- Melayani purnajual;
- Memasang dan Mereparasi mesin;
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
- Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
- Melakukan kegiatan pengobatan; atau
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari).
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
- Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
Komponen Pembayaran:
1. Biaya persetujuan visa (teleks): Rp200.000
2. Biaya visa: 50 dolar AS