Bekerja

Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Bekerja

  1. Sebagai tenaga ahli;
  2. Bergabung untuk bekerja diatas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan;
  3. Melaksankaan tugas sebagai rohaniawan;
  4. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
  5. Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  6. Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
  7. Melakukan inspeksi atau audit pada cabang;
  8. Melayani purnajual;
  9. Memasang dan Mereparasi mesin;
  10. Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
  11. Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
  12. Melakukan kegiatan pengobatan; atau
  13. Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari).

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
  3. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  4. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
  5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

Komponen Pembayaran:

1. Biaya persetujuan visa (teleks): Rp200.000

2. Biaya visa: 50 dolar AS