Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Mengikuti Rapat
Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian ‘BEKERJA’ dalam pilihan jenis visa.
Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:
1. Wisata;
2. Keluarga;
3. Sosial;
4. Seni dan budaya;
5. Tugas pemerintahan;
6. Olahraga yang tidak bersifat komersial
7. Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
8. Melakukan pembicaraan bisnis;
9. Melakukan pembelian barang;
10. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
11. Mengikuti pameran internasional;
12. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
13. Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
14. Bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari).
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
3. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
4. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
Komponen Pembayaran:
1. Biaya persetujuan visa (teleks): Rp200.000
2. Biaya visa: 50 dolar AS