Penyatuan Keluarga

Aplikasi Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga (C317)

  1. bergabung dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
  2. bergabung dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  3. Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan Warga Negara Indonesia
  4. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
  5. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  6. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu warganegara Indonesia

Informasi

  1. tidak untuk bekerja, bergabung dengan suami atau istri WNI
  2. tidak untuk bekerja, bergabung suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  3. tidak untuk bekerja, Anak hasil perkawinan sah orang asing dengan WNI
  4. tidak untuk bekerja, anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
  5. tidak untuk bekerja, Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  6. tidak untuk bekerja, menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu warganegara Indonesia
  • 1 tahun
  • 6 bulan
  • 90 hari
  • 30 hari
  1. Surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
  2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  4. surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia;
  5. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dollar Amerika); dan
  6. pas foto berwarna dengan latar belakang berwarna putih
  1. surat penjaminan dari Penjamin;
  2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi Orang Asing yang mengikuti suami atau isteri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun;
  3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  4. fotokopi Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap atau Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas suami atau isteri yang sah dan masih berlaku;
  5. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dollar Amerika); dan
  6. pas foto berwarna dengan latar belakang berwarna putih
  1. surat penjaminan dari Penjamin;
  2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi Orang Asing yang mengikuti suami atau isteri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun;
  3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  4. fotokopi Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap atau Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas orang tua yang sah dan masih berlaku;
  5. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dollar Amerika); dan
  6. pas foto berwarna dengan latar belakang berwarna putih
  1. surat penjaminan dari Penjamin;
  2. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  3. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  4. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  7. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
  8. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
  9. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dollar Amerika); dan
  10. pasfoto berwarna dengan latar belakang berwarna putih.
  1. surat penjaminan dari Penjamin;
  2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku: a. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap dengan waktu masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun; atau b. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi anak asing yang mengikuti orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dengan waktu masa berlakunya kurang dari 1 (satu) tahun.
  3. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
  5. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal tetap orang tua yang masih berlaku;
  6. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
  7. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar.
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Komponen Pembayaran

  1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
  2. Biaya visa (per permohonan): USD 150
  3. Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan)
    • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan per permohonan Rp 1.000.000,00
    • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
    • lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
    • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 600.000,00
    • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00
    • Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas
  5. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  6. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)