Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Tenaga Ahli

Diberikan kepada Orang Asing yang akan bekerja sebagai Tenaga Ahli pada Organisasi Internasional di bawah PBB.

Maksimum 2 Tahun.

  1. Surat penjaminan dari Penjamin;
  2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
  4. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  5. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi Ketenagakerjaan.

Komponen Pembayaran (per permohonan)

  1. Persetujuan visa (teleks): Rp200.000,-
  2. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS
  3. Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
  4. Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart