Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Wisata
Wisata, Melakukan Pekerjaan Darurat, Pembicaraan bisnis, Melakukan Pembelian Barang, Tenaga Bantuan, Dukungan Media dan Pangan, Tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yg berada di wil. Indonesia, Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters), tugas pemerintah dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau sidang International Inter-Parliamentary Union (IPU) ke – 144, alasan kemanusian.
Maksimum 60 hari (dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari).
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari; atau
- Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk Orang Asing pemegang dokumen perjalanan atau tanpa kewarganegaraan.
catatan:
Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
- Biaya visa (per permohonan): USD 50
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021);
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022).
Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian ‘BEKERJA’ dalam pilihan jenis visa.
- 2 tahun
- 1 tahun
- 6 bulan
- 90 hari
- 30 hari
- surat penjaminan dari Penjamin;
- fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan belajar dan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan belajar dan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
- pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarkan urusan di bidang pendidikan.
Komponen Pembayaran (per permohonan)
- Persetujuan visa (teleks): Rp200.000,-
- Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS
- Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
- Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam