Wujudkan Pelayanan Ramah HAM, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar pelatihan bahasa isyarat pada Rabu (14/12/2022). Pelatihan tersebut diselenggarakan di aula kantor dan diikuti pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta. Dalam pelatihan bahasa isyarat ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta menghadirkan narasumber dari Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBISINDO).

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Yogyakarta ,Retno Dewi Banowati dalam sambutannya sekaligus membuka pelatihan bahasa isyarat menyampaikan sesuai dengan pemenuhan pelayanan HAM di instansi pemerintah, maka pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta diwajibkan untuk dapat mempelajari bahasa isyarat. “Ini adalah permulaan, kedepannya di setiap seksi akan diperkuat lagi belajar bahasa isyarat yang nantinya akan berguna ketika kita harus melayani pemohon berkebutuhan khusus,” ujarnya seraya mengakhiri sambutan.

Pada pelatihan ini PUSBISINDO menunjuk Alim sebagai pengajar bahasa isyarat dan didampingi oleh seorang penterjemah. Sebelum memulai pelatihan, Alim menjelaskan Penyandang Disabilitas memiliki Hak Pelayanan Publik. Hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kemudian Alim memaparkan bahwa bahasa isyarat adalah instrumen yang paling vital bagi teman-teman tuli untuk beraktivitas. “Dengan menggunakan bahasa isyarat, orang Tuli memperoleh akses pengetahuan dunia dalam berbagai aktivitas,” ucapnya menggunakan bahasa isyarat yang kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah.

Pada pelatihan ini sendiri, Alim mengajarkan beberapa hal tentang bahasa isyarat diantaranya tentang cara berkomunikasi, abjad, percakapan sehari-hari, dan hal-hal dasar lainnya terkait bahasa isyarat. Pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta kemudian mempraktikkan setiap materi yang diberikan oleh pengajar agar lebih mudah dipahami. Pelatihan bahasa isyarat ini berjalan dengan lancar dan para pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta sangat antusias dalam mengikutinya.

