Warga Negara Asing Bisa Ajukan Second Home Visa Tanpa Penjamin
Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan jenis visa yang lainnya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia. “Ketentuan tersebut diatur…


