Kapan WNA Bisa Ajukan e-VOA dan Berapa Lama Batas Waktu Penggunaannya? Ini Jawabannya
Berbeda dengan permohonan Visa on Arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa diajukan dari manapun melalui molina.imigrasi.go.id. Seperti halnya eVisa, permohonan e-VOA dapat dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di Indonesia. “Batas waktu penggunaan e-VOA paling lambat adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkan. Artinya,…


