Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • Standar Pelayanan
    • Biaya / Tarif Keimigrasian
    • Takon Karyo (Tanya Paspor Lama)
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • Kapan WNA Bisa Ajukan e-VOA dan Berapa Lama Batas Waktu Penggunaannya? Ini Jawabannya
  • Berita
  • Informasi

Kapan WNA Bisa Ajukan e-VOA dan Berapa Lama Batas Waktu Penggunaannya? Ini Jawabannya

Gilang Cahyadi 16/12/2022 2 min read
businessman-with-luggage-using-mobile-phone-2048x1365

Berbeda dengan permohonan Visa on Arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa diajukan dari manapun melalui molina.imigrasi.go.id. Seperti halnya eVisa, permohonan e-VOA dapat dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di Indonesia.

“Batas waktu penggunaan e-VOA paling lambat adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkan. Artinya, Orang Asing dapat mengajukan e-VOA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VOA adalah 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (15/12/2022).

Kendati pengajuan permohonan e-VOA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Achmad menyarankan agar WNA tidak membuat permohonan di tengah-tengah perjalanan ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan Orang Asing benar-benar sudah memegang e-VOA sebelum tiba di Indonesia.

 “Ada beberapa case didapati pemohon e-VOA yang permohonannya sedikit terhambat terutama pada saat pembayaran. Biasanya disebabkan kartu ditolak oleh bank, antara lain karena CVV salah, PIN salah atau tagihan sebelumnya belum dibayarkan. Membuat permohonan sebelum WNA berangkat dari negara asal lebih baik karena bisa mengantisipasi risiko tersebut,” ujarnya.

Dalam situasi tertentu yang mendesak, misalnya WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak untuk pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, WNA masih bisa ajukan Visa on Arrival secara manual. Kounter VoA di area kedatangan bandara dan pelabuhan tetap melayani permohonan Visa on Arrival secara langsung.

Untuk mengajukan e-VOA, WNA perlu mempersiapkan foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG), foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG) serta kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard/JCB. Kartu yang digunakan untuk pembayaran tidak harus atas nama yang bersangkutan, selama kartu tersebut valid dan sudah memiliki 3D Secure System sehingga dapat digunakan untuk transaksi internasional.

Sumber : imigrasi.go.id

Continue Reading

Previous: WNA Wajib Perhatikan Ini Sebelum Mengajukan e-VOA
Next: Perkuat Tugas dan Fungsi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kunjungi Kantor Imigrasi Yogyakarta

Related Stories

WhatsApp Image 2025-05-08 at 10.06.28 buram wajah
1 min read
  • Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

Hyacintha Purwitasari 08/05/2025
tim pora (1)
2 min read
  • Berita

TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif

Hyacintha Purwitasari 07/05/2025
IMG_0170
2 min read
  • Berita

Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik

Hyacintha Purwitasari 30/04/2025

Recent Posts

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif
  • Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik
  • Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • Apel Pagi di Kantor Imigrasi Yogyakarta: Penganugerahan Pegawai Teladan dan Pengukuhan Agen Perubahan

#HASHTAG

Antrian online (20) antrian paspor (4) ASN (3) Autogate (3) Bakti Sosial (3) Bebas Visa Kunjungan (10) biaya paspor (7) BVK (5) deportasi (7) Dirjen Imigrasi (25) Ditjen Imigrasi (24) golden visa (5) Hari Bhakti Imigrasi (11) imigrasi (129) Izin Tinggal (13) Kantor Imigrasi Yogyakarta (94) kemenkumham (4) layanan prima (3) m (3) M-Paspor (28) menkumham (5) Mobile Paspor (9) m passport (4) Operasi Jagratara (3) orang asing (5) paspor (68) paspor anak (8) paspor elektronik (8) paspor haji (9) paspor hilang (3) paspor online (5) paspor umroh (6) Pekerja Migran Indonesia (4) pencegahan TPPO (5) Pengawasan Orang Asing (4) syarat paspor (6) TPPO (9) Visa (37) visa on arrival (27) Voa (13) WBBM (9) Wisata (6) WNA (20) WNI (9) Zona Integritas (5)

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.