Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Nonprosedural dari Sejumlah Bandara dan Pelabuhan

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Nonprosedural dari Sejumlah Bandara dan Pelabuhan

YOGYAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia telah menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan ini dilakukan sepanjang periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi, baik di bandara maupun pelabuhan internasional.

Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang antarnegara, khususnya dalam masa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat angka penundaan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu Medan (18 orang), Bandara Minangkabau Sumatera Barat (12 orang), dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).

Selain bandara, penundaan keberangkatan juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yaitu di Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa mayoritas WNI yang ditunda keberangkatannya tidak memiliki visa haji atau dokumen keimigrasian lain yang sah untuk keperluan ibadah haji.

“Penundaan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan visa. Meskipun mereka memiliki visa ke Arab Saudi, visa tersebut bukan visa haji. Kami harus memastikan bahwa seluruh WNI yang berangkat ke Tanah Suci selama musim haji telah memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur resmi,” tegas Suhendra.

Di Yogyakarta, petugas Imigrasi berhasil mengidentifikasi adanya indikasi kuat keberangkatan nonprosedural dari enam orang yang hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur, dan dua lainnya menggunakan visa kerja Arab Saudi. Namun setelah pendalaman, keenam orang tersebut mengakui bahwa Kuala Lumpur hanya merupakan transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.

Sementara itu, di Surabaya, sebanyak 171 jemaah calon haji kedapatan menggunakan visa kunjungan yang difasilitasi oleh biro perjalanan wisata, bukan visa haji. Salah satu dari mereka bahkan mengaku membayar biaya hingga ratusan juta rupiah.

Kondisi serupa juga ditemukan di Makassar, di mana 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan tidak konsisten. Sebelas orang di antaranya mengaku akan menghadiri acara keluarga di Medan, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, terbukti bahwa mereka hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk melindungi WNI dari potensi permasalahan hukum di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai niat beribadah justru menjadi sumber persoalan karena tidak menempuh jalur resmi. Kesabaran dalam mengikuti prosedur yang sah akan menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum selama pelaksanaan ibadah haji,” tutup Suhendra.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran haji nonkuota atau haji melalui visa selain visa haji, dan memastikan seluruh dokumen keimigrasian telah sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart