
Yogyakarta, 11 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sleman bertempat di Hotel Platinum Yogyakarta pada Senin (11/8/2025). Rapat ini mengusung tema “Sinergi Pengawasan WNA sebagai Wujud Perlindungan Terhadap UMKM Lokal Serta Pencegahan PMA Fiktif di Kabupaten Sleman”.
Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Sefta Adrianus Tarigan. Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak K.A. Halim. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan TIMPORA merupakan forum strategis untuk saling bertukar informasi, memperkuat sinergitas, dan menjalin kerja sama lintas sektoral dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sleman.

Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Bapak Sefta Adrianus Tarigan yang menyampaikan data keberadaan Warga Negara Asing (WNA) pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) di Kabupaten Sleman, dengan penekanan pada potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Beliau menjelaskan berbagai modus pelanggaran umum yang dilakukan oleh WNA, antara lain:
- Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) melalui perusahaan fiktif,
- Pelaksanaan kegiatan di luar izin tinggal yang dimiliki,
- Keberadaan dan kegiatan WNA secara ilegal,
- Penyetoran modal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, turut disampaikan beberapa kasus yang telah ditangani di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman khususnya. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sefta juga memperkenalkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai fasilitas penyediaan data keimigrasian bagi instansi terkait, serta Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang wajib digunakan oleh pemilik atau pengurus penginapan untuk melaporkan setiap WNA yang menginap. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) sampai dengan (3), yang mengharuskan pemilik atau pengurus penginapan memiliki, melaporkan, dan memberikan data WNA apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena data yang ada pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) digunakan untuk memonitor keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.
Rapat berjalan dengan interaktif, di mana para peserta memberikan tanggapan, masukan, serta informasi yang relevan untuk mendukung rencana pelaksanaan operasi gabungan sebagai tindak lanjut dari rapat ini.
Menutup kegiatan, Bapak Sefta Adrianus Tarigan menegaskan bahwa kerja sama lintas sektoral memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pengawasan WNA. “Sinergi yang terbangun dengan baik akan memberikan dampak positif dalam mencegah pelanggaran, melindungi UMKM lokal, serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Kabupaten Sleman dapat dilakukan secara lebih efektif, terukur, dan berkesinambungan, sehingga mampu mendukung stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat.