Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Sleman: Sinergi Pengawasan WNA untuk Perlindungan UMKM Lokal dan Pencegahan PMA Fiktif
  • Berita
  • Kegiatan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Sleman: Sinergi Pengawasan WNA untuk Perlindungan UMKM Lokal dan Pencegahan PMA Fiktif

Hyacintha Purwitasari 11/08/2025 2 min read
TIM PORA 2

Yogyakarta, 11 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sleman bertempat di Hotel Platinum Yogyakarta pada Senin (11/8/2025). Rapat ini mengusung tema “Sinergi Pengawasan WNA sebagai Wujud Perlindungan Terhadap UMKM Lokal Serta Pencegahan PMA Fiktif di Kabupaten Sleman”.

Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Sefta Adrianus Tarigan. Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak K.A. Halim. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan TIMPORA merupakan forum strategis untuk saling bertukar informasi, memperkuat sinergitas, dan menjalin kerja sama lintas sektoral dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sleman.

Acara dilanjutkan dengan paparan oleh Bapak Sefta Adrianus Tarigan yang menyampaikan data keberadaan Warga Negara Asing (WNA) pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) di Kabupaten Sleman, dengan penekanan pada potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Beliau menjelaskan berbagai modus pelanggaran umum yang dilakukan oleh WNA, antara lain:

  1. Pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) melalui perusahaan fiktif,
  2. Pelaksanaan kegiatan di luar izin tinggal yang dimiliki,
  3. Keberadaan dan kegiatan WNA secara ilegal,
  4. Penyetoran modal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, turut disampaikan beberapa kasus yang telah ditangani di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman khususnya. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sefta juga memperkenalkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai fasilitas penyediaan data keimigrasian bagi instansi terkait, serta Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang wajib digunakan oleh pemilik atau pengurus penginapan untuk melaporkan setiap WNA yang menginap. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) sampai dengan (3), yang mengharuskan pemilik atau pengurus penginapan memiliki, melaporkan, dan memberikan data WNA apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena data yang ada pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) digunakan untuk memonitor keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.

Rapat berjalan dengan interaktif, di mana para peserta memberikan tanggapan, masukan, serta informasi yang relevan untuk mendukung rencana pelaksanaan operasi gabungan sebagai tindak lanjut dari rapat ini.

Menutup kegiatan, Bapak Sefta Adrianus Tarigan menegaskan bahwa kerja sama lintas sektoral memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pengawasan WNA. “Sinergi yang terbangun dengan baik akan memberikan dampak positif dalam mencegah pelanggaran, melindungi UMKM lokal, serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Kabupaten Sleman dapat dilakukan secara lebih efektif, terukur, dan berkesinambungan, sehingga mampu mendukung stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

About the Author

Hyacintha Purwitasari

Editor

View All Posts

Post navigation

Previous: KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA KOREA SELATAN TERKAIT DUGAAN MODUS INVESTASI FIKTIF
Next: SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Related Stories

WhatsApp Image 2025-08-28 at 14.39.42 (2)
2 min read
  • Kegiatan

Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa

Hyacintha Purwitasari 28/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-21 at 15.47.41
2 min read
  • Berita
  • Kegiatan

Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta

Hyacintha Purwitasari 21/08/2025
deportasi WN malaysia blur
2 min read
  • Berita

MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA

Hyacintha Purwitasari 19/08/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.