Kantor Imigrasi Yogyakarta Bersama Polda DIY dan BP3MI Berhasil Ungkap Perdagangan Orang
YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo. Konferensi pers ini dilaksanakan pada Selasa (07/11/2023) bertempat di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan BP3MI Yogyakarta.Â
Kronologi terungkapnya TPPO tersebut berawal dari petugas pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara YIA yang menunda keberangkatan empat orang WNI yang hendak terbang ke Singapura melalui Bandara YIA pada tanggal 21 Oktober 2023. Keempat orang WNI ini terdiri atas tiga orang dewasa dengan inisial NS perempuan 41 tahun, RN perempuan 37 tahun, dan NA perempuan 32 tahun, serta satu orang anak di bawah umur (anak dari NA). Setelah dari Singapura, nantinya pelaku akan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat untuk terbang ke Qatar dan bekerja disana.
Wadir Reskrimum Polda DIY, Tri Panungko mengungkapkan bahwa dari keempat orang dewasa tersebut, dua orang merupakan korban (NS dan RN) dan dua orang lainnya merupakan tersangka (NA dan JN) dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka sendiri sudah pernah bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran resmi.
Ketika proses pemeriksaan oleh petugas, ditemukan bahwa adanya ketidaksesuaian keterangan yang diberikan oleh keempat WNI tersebut dengan data yang diterima oleh petugas. “Pertama, adanya ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan keempat WNI dengan data yang ada di paspor, sehingga mereka dianggap memberikan keterangan yang tidak benar†ucap Najarudin Safaat selaku Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta.Â
“Yang kedua, ketidaksesuaian antara maksud yang disampaikan dengan penampilan yang bersangkutan ketika datang ke bandara. Inilah yang membuat kecurigaan petugas untuk melakukan penundaan keberangkatan terhadap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri,†lanjut Najarudin. Hal ini dapat ditemukan oleh petugas pemeriksaan keimigrasian Bandara YIA dengan cara wawancara singkat terkait dengan profiling orang-orang yang maksud dan tujuan serta apa yang disampaikannya sudah sesuai.
Penindakan ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan jajaran Polri untuk bekerja sama dengan Imigrasi dan BP2MI untuk mengusut tuntas kasus pekerja migran Indonesia ilegal dan salah satunya juga memberantas human trafficking di Indonesia.

