Kantor Imigrasi Yogyakarta Kembali Laksanakan Karyo Masuk Desa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan Karyo Masuk Desa. Kegiatan tersebut merupakan penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi keimigrasian. Setelah sukses digelar di Kelurahan Bleberan, kali ini Karyo Masuk Desa digelar di pendopo Kelurahan Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (23/02/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian beserta jajaran Divisi Keimgrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DI. Yogyakarta, Lurah Wonosari, Lurah Baleharjo dan diikuti oleh para peserta sosialisasi yang terdiri dari Pamong desa, Tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga Kalurahan.
Tema yang diambil dalam Karyo Masuk Desa adalah Layanan Paspor Online (M-Paspor), Penerbitan Paspor, Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hadir sebagai peserta adalah tokoh masyarakat serta pamong dari Kelurahan Wonosari dan Baleharjo.

Â
Â
Lurah Wonosari, Tumija dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Karyo Masuk Desa yang diselenggarakan, harapannya informasi ini bisa disebarkan ke masyarakat sampai tingkat RT. “Semoga saja lewat perwakilan-perwakilan dari padukuhan bisa disampaikan ke masyarakat, khususnya mengenai paspor online, pencegahan tindak pidana perdagangan orang juga pencegahan PMI non Prosedural dari keimigrasian, saya berharap nanti lewat informasi dari bapak ibu yang hadir bisa disampaikan ditingkat RT masing-masing.” ucapnya.

Dalam Karyo Masuk Desa kali ini, bertindak sebagai narasumber adalah Gilang Cahyadi dan Revnus Gadang. Keduanya merupakan Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Yogyakarta. Dalam kesempatan kali ini Gilang menjabarkan materi terkait Pencegahan TPPO dan proses penerbitan paspor.

Gilang mengatakan bahwa banyak modus yang dipakai oleh pelaku TPPO, seperti magang, bekerja di luar negeri dengan gaji besar, duta budaya dan lain-lain. “Apabila akan bekerja di luar negeri, pastikan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jangan mudah tergiur gaji besar dan fasilitas mewah,” pesannya. Terkait permohonan paspor, Gilang mengatakan jika masyarakat ingin menjadi Pekerja Migran wajib melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat disamping persyaratan lainnya.
