Kantor Imigrasi Yogyakarta Menangkap Enam Warga Negara Tiongkok yang Diduga Melanggar Ijin Tinggal

Yogyakarta, 28 Oktober 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan penangkapan dan pendalaman terhadap enam Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok yang melakukan dugaan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bapak Tedy Riyandi, pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Hasil Pemeriksaan dan Tindakan yang Diberikan

Sebelumnya, pada Selasa, 21 Oktober 2025, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dipimpin oleh Bapak Sefta Adrianus Tarigan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam WN Tiongkok berinisial GJ (Lk, 44 Th), WX (Lk, 37 th), GC (Lk, 32 th), LR (Lk, 29 th), MS (Lk, 25 th) dan DY (Lk, 31 th).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa lima orang WN Tiongkok dengan inisial GJ (Lk, 44 Th), WX (Lk, 37 th), GC (Lk, 32 th), LR (Lk, 29 th), MS (Lk, 25 th) masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Namun, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor, sehingga dikategorikan sebagai bekerja dan diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki.

Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya dengan inisial DY (Lk, 31 th) diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi kerja tidak sesuai, yaitu kantor berada di Kota Yogyakarta, sementara dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan bahwa saat ini tim masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Kami masih mengkaji lebih dalam seluruh hasil pemeriksaan. Ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil, yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan, atau apabila ditemukan unsur pidana, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan keimigrasian (pro justisia) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Sefta.

Seluruh WN Tiongkok tersebut saat ini masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Yogyakarta dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan Kepala Kantor Imigrasi

Dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Bapak Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas namun tetap humanis.

“Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian di wilayah DIY. Kami menindak setiap dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai aturan, namun tetap menjunjung asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan,” ujar Tedy.

Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pemantauan langsung di lapangan maupun koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kabupaten/kota.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak-hak individu serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Imigrasi PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel

Melalui pelaksanaan tindakan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip pelayanan dan penegakan hukum yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel). Langkah penegakan hukum keimigrasian ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga merupakan upaya preventif dan edukatif agar keberadaan warga negara asing di wilayah DIY selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart