Konferensi Pers : Ganggu Ketertiban Umum, Kantor Imigrasi Yogyakarta Amankan Seorang Warga Negara Hungaria

Konferensi Pers : Ganggu Ketertiban Umum, Kantor Imigrasi Yogyakarta Amankan Seorang Warga Negara Hungaria

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait seorang warga negara Hungaria berinisial RS yang diamankan karena mengganggu ketertiban umum di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (05/04/2023) di aula Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Agung Rektono Seto, memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers ini. Kepada awak media yang hadir, Agung menyampaikan bahwa penanganan orang asing tersebut adalah bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Yogyakarta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral serta tindaklanjut atas partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut Agung mengatakan jika RS memiliki paspor berkebangsaan Hongaria dan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal 13 Maret 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 Hari.

“Dari hasil pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta kepada masyarakat sekitar ditemukan bahwa yang bersangkutan telah mendirikan tenda ditempat yang tidak diperbolehkan yaitu di lingkungan gedung serbaguna Siyono,” ucap Agung. Kemudian Agung juga menambahkan RS melakukan pembelian barang di salah satu minimarket namun diduga tidak membayar serta mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar.

“Hasil pemeriksan serta keterangan Saudara RS didapati bahwa saudara RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan Tindakan Administasrasi Keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Agung mengatakan untuk proses selanjutnya, RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang guna menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart