Wayang Kulit Edukasi TPPO

Mengakar Lewat Budaya: Imigrasi Yogyakarta Edukasi Warga Desa Binaan dengan Wayang Kulit

Gunungkidul, 11 November 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjen Imigrasi DIY) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Aula Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Peran Desa Binaan Imigrasi untuk Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025.”

Acara berlangsung meriah ditandai dengan kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai instansi, antara lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Yogyakarta DIY, Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta, Polres Gunungkidul, Koramil Semin, serta para lurah dan perangkat desa dari sepuluh kalurahan di Kapanewon Semin.

Sinergi Lintas Sektor untuk Lindungi Warga

Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani ancaman perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, K.A. Halim, yang menegaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi adalah wujud nyata hadirnya imigrasi dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Panewu Semin, Dasno, turut memberikan apresiasi dan menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kapanewon terhadap program ini.


Pertunjukan Wayang Kulit Edukatif: Sorotan Utama Kegiatan

Salah satu bagian yang paling menarik dan menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah pertunjukan wayang kulit bertema edukatif “Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”

Pertunjukan ini disampaikan secara khusus oleh Dalang Ki Marno, yang bahkan membuat wayang baru khusus untuk acara ini, menjadikannya penampilan unik dan sarat pesan moral.

Melalui lakon tersebut, masyarakat diedukasi mengenai:

  • Bahaya tawaran kerja ilegal,
  • Pentingnya kewaspadaan terhadap agen perekrut tidak resmi,
  • Mekanisme dan prosedur benar untuk bekerja di luar negeri,
  • Pentingnya memastikan dokumen seperti paspor untuk bekerja dibuat sesuai aturan.

Pertunjukan ini disambut antusias oleh peserta karena mampu menyampaikan pesan hukum dan perlindungan PMI dalam format budaya lokal yang akrab bagi masyarakat Gunungkidul.


Paparan Materi dari Tiga Narasumber

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi paparan materi oleh tiga ahli dari berbagai instansi:

1. Dr. Muhammad Yani Firdaus, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta,
Membawakan materi berjudul “Desa Binaan Imigrasi sebagai Benteng Sosial dalam Mencegah TPPO dan Pelanggaran Keimigrasian.”
Beliau menekankan pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa dan peran perangkat desa dalam pengawasan perkawinan campuran serta aktivitas warga asing.

“Desa harus menjadi benteng sosial yang melindungi warganya dari praktik migrasi ilegal dan eksploitasi,” ujarnya.

2. Syahrul Maizar, S.E. Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI DIY
Syahrul menjelaskan bahwa banyak calon pekerja migran masih berangkat tanpa prosedur benar sehingga rawan eksploitasi.

“Informasi yang benar adalah bentuk perlindungan pertama bagi calon pekerja migran,” tegasnya.

3. Ipda Sumadi Mardi Utomo, S.H., Kanit Satreskrim Polres Gunungkidul
Beliau menjelaskan strategi deteksi dini TPPO dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan indikasi perekrutan ilegal.

“Pencegahan akan lebih efektif jika masyarakat dan aparat desa aktif melapor sejak dini,” katanya.


Pengenalan PIMPASA: Penghubung Desa dan Imigrasi

Kegiatan ini juga memperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), inovasi layanan publik yang bertugas sebagai penghubung antara desa dan Kantor Imigrasi.

PIMPASA membantu masyarakat dalam fungsi utamanya mencakup mitigasi risiko TPPO, edukasi dan sosialisasi keimigrasian, pengawasan orang asing, dan pengumpulan informasi.


Desa Binaan sebagai Garda Terdepan Perlindungan PMI

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam verifikasi dan perlindungan calon pekerja migran.

Desa-desa binaan diharapkan menjadi contoh desa sadar hukum, mampu mendeteksi potensi TPPO, serta melindungi warganya dari penipuan kerja ke luar negeri.

Sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber berlangsung dinamis, terutama membahas mekanisme pelaporan warga asing dan prosedur bekerja ke luar negeri secara prosedural.


Pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menjadikan sepuluh desa binaan di Kapanewon Semin sebagai contoh desa sadar hukum, aman, dan bebas dari perdagangan orang.

“Mari kita jadikan desa-desa ini sebagai contoh desa sadar hukum dan pelindung pekerja migran Indonesia sesuai semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.” Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Imigrasi, BP3MI, aparat penegak hukum, serta masyarakat desa. Melalui peran aktif PIMPASA dan sinergi lintas instansi, diharapkan wilayah Gunungkidul semakin mampu menjadi benteng sosial bagi warganya, terlindungi dari TPPO dan PMI non-prosedural.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart