
Yogyakarta, 13 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial M K bin M Y pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kasus ini bermula ketika petugas mendapati adanya kejanggalan pada dokumen perjalanan yang bersangkutan. Stiker izin tinggal yang seharusnya tertera didalam halaman paspor ditemukan telah dipindahkan ke bagian luar paspor. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, M K bin M Y mengaku bahwa pemindahan stiker tersebut dilakukan oleh istrinya dengan alasan menganggap stiker tersebut sebagai “baggage tag” dan merasa hal tersebut akan memudahkan saat proses check-out.

Tindakan memindahkan letak stiker izin tinggal ini dinilai sebagai pelanggaran ketentuan keimigrasian karena dapat menimbulkan keraguan terhadap keaslian dan keabsahan dokumen. Akibatnya, yang bersangkutan sempat ditunda keberangkatannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Seksi Sefta Adrianus Tarigan pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan mempertimbangkan hasil temuan, terhadap M K bin M Y dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo pada 13 Agustus 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan pengawasan secara ketat terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan kami tindak sesuai peraturan. Keaslian dan integritas dokumen perjalanan adalah hal yang tidak dapat ditawar demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia dapat mematuhi peraturan keimigrasian serta menjaga keabsahan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimilikinya.