Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • Berita

MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA

Hyacintha Purwitasari 19/08/2025 2 min read
deportasi WN malaysia blur

Yogyakarta, 13 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial M K bin M Y pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kasus ini bermula ketika petugas mendapati adanya kejanggalan pada dokumen perjalanan yang bersangkutan. Stiker izin tinggal yang seharusnya tertera didalam halaman paspor ditemukan telah dipindahkan ke bagian luar paspor. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, M K bin M Y mengaku bahwa pemindahan stiker tersebut dilakukan oleh istrinya dengan alasan menganggap stiker tersebut sebagai “baggage tag” dan merasa hal tersebut akan memudahkan saat proses check-out.

Tindakan memindahkan letak stiker izin tinggal ini dinilai sebagai pelanggaran ketentuan keimigrasian karena dapat menimbulkan keraguan terhadap keaslian dan keabsahan dokumen. Akibatnya, yang bersangkutan sempat ditunda keberangkatannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Seksi Sefta Adrianus Tarigan pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan mempertimbangkan hasil temuan, terhadap M K bin M Y dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Yogyakarta International Airport, Kulon Progo pada 13 Agustus 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan pengawasan secara ketat terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal orang asing. “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan kami tindak sesuai peraturan. Keaslian dan integritas dokumen perjalanan adalah hal yang tidak dapat ditawar demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia dapat mematuhi peraturan keimigrasian serta menjaga keabsahan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimilikinya.

About the Author

Hyacintha Purwitasari

Editor

View All Posts

Post navigation

Previous: HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
Next: Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta

Related Stories

WhatsApp Image 2025-08-21 at 15.47.41
2 min read
  • Berita
  • Kegiatan

Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta

Hyacintha Purwitasari 21/08/2025
foto swiss blur dua
2 min read
  • Berita

SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Hyacintha Purwitasari 14/08/2025
TIM PORA 2
2 min read
  • Berita
  • Kegiatan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Sleman: Sinergi Pengawasan WNA untuk Perlindungan UMKM Lokal dan Pencegahan PMA Fiktif

Hyacintha Purwitasari 11/08/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.