Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Kemenimipas
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • STATISTIK PELAYANAN
    • Standar Pelayanan
    • Informasi Biaya / Tarif Keimigrasian
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Informasi
  • Paspor Anak Hasil Adopsi; Bagaimana Cara Mengurusnya dan Persyaratannya?
  • Informasi

Paspor Anak Hasil Adopsi; Bagaimana Cara Mengurusnya dan Persyaratannya?

Aditya Indratna 26/01/2023 2 min read
asian-happiness-family-talking-relaxing-sofa-watch-tv-together

Paspor adalah dokumen wajib bagi setiap orang yang akan bepergian melintasi suatu negara. Hal ini berlaku pula bagi anak yang baru saja dilahirkan. Termasuk anak angkat atau hasil adopsi. Lalu, bagaimana prosedur permohonan paspor untuk anak hasil adopsi? Apakah sama dengan permohonan paspor anak biasa? Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus paspor anak angkat atau anak hasil adopsi.

Sebelum beranjak kepada paspor anak hasil adopsi, perlu diketahui bahwa kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Artinya tidak kekuatan hukum yang mengikat sehingga proses permohonan paspornya dapat terhambat jika akan diurus oleh orang tua angkatnya. Untuk itu, ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum orang tua angkat dapat mengajukan permohonan paspor untuk anak hasil adopsinya, kaitannya dengan proses hukum sah.

Langkah pertama yang harus dilakukan orang tua angkat yang akan membuatkan paspor untuk anak angkatnya adalah mendapatkan penetapan pengadilan untuk dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sehingga bisa diberikan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Lebih jauh, Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak” meskipun nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.

Persyaratan paspor anak hasil adopsi dibawah umur

Setelah semua proses mengesahkan secara hukum pengangkatan anak selesai, orang tua angkat bisa mengajukan permohonan paspor dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Ektp orang tua angkat;
  2. Kartu keluarga orang tua angkat;
  3. Akta kelahiran anak (yang sudah terdapat catatan pinggir dari Disdukcapil);
  4. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  5. Penetapan pengadilan pengangkatan anak; dan
  6. Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua (silakan klik disini dan disini)

Prosedur

Pengurusan permohonan paspor anak adopsi dibawah umur didahului dengan pengambilan antrian dan pembayaran paspor melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh pada playstore maupun Appstore, kecuali untuk balita. Anak adopsi yang masih berusia dibawah 5 (lima) tahun dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan prioritas tanpa menggunakan aplikasi terlebih dahulu. Anak hasil adopsi didampingi orang tua asuhnya melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometric, serta wawancara. 4 (empat) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas wawancara, paspor siap untuk diambil.

 

About the Author

Aditya Indratna

View All Posts

Post navigation

Previous: Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Next: Sambut Puncak Peringatan HBI ke-73, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Upacara

Related Stories

cover paspor rusak
2 min read
  • Informasi

GANTI PASPOR RUSAK/HILANG: PROSEDUR SEDERHANA TANPA M-PASPOR

Hyacintha Purwitasari 06/08/2025
WhatsApp Image 2025-07-02 at 14.51.29
2 min read
  • Berita
  • Informasi
  • Kegiatan

Kantor Imigrasi Yogyakarta Hadirkan Layanan Paspor dalam Kegiatan Jempol Karyo di Sentra Layanan Prioritas BRI Cik Ditiro

Hyacintha Purwitasari 02/07/2025
gambar reschedule khusus
1 min read
  • Informasi

Layanan Reschedule Khusus Bagi Pemohon M-Paspor yang Melewati Jadwal Karena Sakit dan Keadaan Kahar

Hyacintha Purwitasari 01/07/2025
  • Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa
  • Tingkatkan Pengawasan dan Menjaga Kondusifitas, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Laksanakan Patroli Keimigrasian di Kawasan Tugu Yogyakarta
  • MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
  • HARI KEMERDEKAAN RI KE- 80 KANWIL DITJEN IMIGRASI BERSAMA IMIGRASI YOGYAKARTA GELAR BAKTI SOSIAL
  • SALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL, IMIGRASI YOGYAKARTA DEPORTASI WARGA NEGARA SWISS

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.