
Paspor adalah dokumen wajib bagi setiap orang yang akan bepergian melintasi suatu negara. Hal ini berlaku pula bagi anak yang baru saja dilahirkan. Termasuk anak angkat atau hasil adopsi. Lalu, bagaimana prosedur permohonan paspor untuk anak hasil adopsi? Apakah sama dengan permohonan paspor anak biasa? Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus paspor anak angkat atau anak hasil adopsi.
Sebelum beranjak kepada paspor anak hasil adopsi, perlu diketahui bahwa kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung. Artinya tidak kekuatan hukum yang mengikat sehingga proses permohonan paspornya dapat terhambat jika akan diurus oleh orang tua angkatnya. Untuk itu, ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum orang tua angkat dapat mengajukan permohonan paspor untuk anak hasil adopsinya, kaitannya dengan proses hukum sah.
Langkah pertama yang harus dilakukan orang tua angkat yang akan membuatkan paspor untuk anak angkatnya adalah mendapatkan penetapan pengadilan untuk dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sehingga bisa diberikan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Lebih jauh, Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak” meskipun nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.
Persyaratan paspor anak hasil adopsi dibawah umur
Setelah semua proses mengesahkan secara hukum pengangkatan anak selesai, orang tua angkat bisa mengajukan permohonan paspor dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Ektp orang tua angkat;
- Kartu keluarga orang tua angkat;
- Akta kelahiran anak (yang sudah terdapat catatan pinggir dari Disdukcapil);
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
- Penetapan pengadilan pengangkatan anak; dan
- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua (silakan klik disini dan disini)
Prosedur
Pengurusan permohonan paspor anak adopsi dibawah umur didahului dengan pengambilan antrian dan pembayaran paspor melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh pada playstore maupun Appstore, kecuali untuk balita. Anak adopsi yang masih berusia dibawah 5 (lima) tahun dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan prioritas tanpa menggunakan aplikasi terlebih dahulu. Anak hasil adopsi didampingi orang tua asuhnya melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometric, serta wawancara. 4 (empat) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas wawancara, paspor siap untuk diambil.
Â