Perkuat Tugas dan Fungsi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kunjungi Kantor Imigrasi Yogyakarta

Perkuat Tugas dan Fungsi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kunjungi Kantor Imigrasi Yogyakarta

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengunjungi Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Jumat (16/12/2022). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan dan pengarahan kepada pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta. Surya Mataram datang ke Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak sendiri, melainkan didampingi juga oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Muhammad Yani Firdaus dan Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko.

Dalam sambutannya, Muhammad Yani Firdaus menyampaikan bahwasanya jumlah pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta adalah seratus enam. Selain itu Kantor Imigrasi Yogyakarta juga memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di dua bandara, yaitu, Bandara Adi Sutjipto serta Yogyakarta International Airport. Selain itu Kantor Imigrasi Yogyakarta juga memiliki satu Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) UGM. “Belum pernah ada UKK yang pernah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kampus, biasanya ke Pemda,” ucapnya. Kemudian Muhammad Yani juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Yogyakarta memiliki Unit Layanan Paspor di Lippo Mall Jogja, serta layanan di MPP Kota Yogyakarta dan Kulon Progo. “Mudah-mudahan dengan penguatan ini, dapat bermanfaat bagi kita semua,” tuturnya seraya mengakhiri sambutan.

Kemudian I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan di tahun 2022 ini, per tanggal 27 Januari Menteri Hukum dan HAM sudah melaunching cekal online.”Mungkin di Divisi dan di Kanim sudah ada operasi cekal dan menginput pencegahan dan penangkalan,”katanya. Kemudian Surya Mataram menjelaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah juga dapat mengajukan pencegahan mendesak selama dua puluh hari. “Misalnya dari Polres Yogyakarta ingin melakukan pencegahan, nanti dari Polres Yogyakarta bisa melakukan pencegahan mendesak ke Pak Kadiv, Pak Kadiv yang akan menginput,” jelasnya.

Pada saat yang sama juga, Surya Mataram mengatakan apabila Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan deportasi, dapat menginput daftar cekal secara online.”Menginput dengan datanya, nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, pelanggaran apa yang dilakukan,dan pas foto ukuran paspor” paparannya. Dengan cekal online ini, Surya Mataram berharap proses cegah dan tangkal semakin mudah. Dalam penguatan dan pengarahan ini juga pengarahan menjelaskan beberapa hal teknis terkait tugas dan fungsi koordinator yang ada di Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berkaitan dengan pengawasan Orang Asing, Surya Mataram berharap agar Tim Pengawasan Orang Asing terbentuk hingga tingkat kecamatan. Kemudian Surya Mataram juga menambahkan apabila ada Orang Asing yang belum melakukan mutasi alamat, lapor lahir dan sebagainya diberikan peringatan.”Kalo tidak diindahkan baru bapak ibu bisa mengambil tindakan,” katanya

Surya Mataram berpesan kepada pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta, khususnya yang bertugas di Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian agar berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi lain termasuk juga mendatangkan ahli dan instansi tersebut apabila dibutuhkan.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart