Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa

Timpora Sleman Gelar Operasi Gabungan: 194 WNA diperiksa

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing pada 26–28 Agustus 2025.

Kegiatan diawali dengan apel pembukaan pada Selasa, 26 Agustus 2025, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan. Dalam arahannya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Timpora Sleman tanggal 11 Agustus 2025. Usai apel, dilaksanakan pembagian target operasi dan pembentukan tim.

Fokus operasi gabungan kali ini menyasar 13 perusahaan baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun investor. Dari hasil kegiatan, tim melakukan pemeriksaan administratif dan lapangan terhadap 194 orang asing dari berbagai kewarganegaraan, antara lain India, Tiongkok, Korea Selatan, Thailand, Filipina, Vietnam, Prancis, Jerman, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Myanmar, Belanda, Nepal, dan Rumania.

Temuan Pelanggaran Keimigrasian

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:

  • Dugaan keberadaan perusahaan modal asing fiktif,
  • Tidak melaporkan perubahan status keimigrasian,
  • Serta pelanggaran izin tinggal.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Surat Tanda Terima (STP) Paspor kepada tiga orang asing, yakni dua warga negara Myanmar dan satu warga negara Rumania. Mereka diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal serta tidak melaporkan perubahan alamat domisili.

Selain itu, terkait dugaan perusahaan modal asing fiktif, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Yogyakarta telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak perusahaan.

Imigrasi Hadir Berikan Kepastian Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah nyata Imigrasi untuk memastikan kepatuhan orang asing maupun perusahaan pengguna TKA terhadap aturan keimigrasian.

“Imigrasi tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Tedy.

Manfaat Strategis Operasi Gabungan

Pelaksanaan operasi gabungan membawa manfaat penting, antara lain:

  • Meningkatkan kepatuhan administrasi bagi orang asing maupun perusahaan pengguna TKA,
  • Mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi merugikan negara,
  • Memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing,
  • Memberikan rasa aman kepada masyarakat Sleman melalui kepastian hukum.

Ke depan, Timpora Sleman diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan, meningkatkan sosialisasi kewajiban keimigrasian kepada perusahaan, serta mengoptimalkan sistem pelaporan daring agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir. Melalui kegiatan ini, Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan nasional, serta memastikan keberadaan orang asing benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart