Tindakan Pro Justisia terhadap 2 (dua) Warga Negara Yordania
Yogyakarta, 3 Oktober 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA) asal Yordania, masing-masing berinisial M.Y dan A.Y, dikenai tindakan tegas setelah terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Imigrasi Yogyakarta dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya, sekaligus menjadi peringatan bagi setiap WNA agar senantiasa menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Sleman terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan Tim RESMOB Polres Sleman untuk melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan keduanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa M.Y dan A.Y berpindah alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi. Padahal, sesuai Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian, orang asing wajib melapor setiap kali terjadi perubahan alamat, status sipil, pekerjaan, maupun penjamin. Kelalaian ini memenuhi unsur tindak pidana keimigrasian.
Lebih lanjut, hasil pendalaman menunjukkan bahwa keduanya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor dengan nilai investasi tercantum masing-masing Rp49 miliar dan Rp15 miliar. Namun setelah ditelusuri, alamat kantor usaha yang dicantumkan di Jakarta Selatan tidak ditemukan keberadaannya dan dinyatakan fiktif. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 18 September 2025 keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum kemudian dilanjutkan ke ranah pengadilan. Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Sleman menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari petugas lapangan Inteldakim Kantor Imigrasi Yogyakarta serta pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian, dengan rincian hukuman:
- Terdakwa M.Y dijatuhi pidana denda sebesar Rp5.000.000 atau kurungan pengganti selama 10 hari.
- Terdakwa A.Y dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.500.000 atau kurungan pengganti selama 5 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyambut putusan tersebut sebagai wujud nyata penegakan hukum keimigrasian.
“Kami serius menindak setiap pelanggaran keimigrasian, sekecil apa pun itu. Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap pemegang ITAS bahwa kewajiban melaporkan perubahan alamat adalah hal mendasar dan wajib dipatuhi,” tegasnya.
Tedy juga menambahkan bahwa Imigrasi telah menyediakan layanan pelaporan daring melalui laman Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga menerima pengaduan melalui Kanal-kanal media sosial dan Aplikasi yang dikembangkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta yaitu Sepakat.karyo.id guna mempermudah kewajiban pelaporan sekaligus meminimalisir alasan kelalaian. Persidangan berjalan aman dan lancar hingga selesai. Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan tetap terbuka bagi investor asing yang benar-benar serius dan patuh hukum, namun tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang berpotensi merugikan negara.