UKK Kulon Progo Resmi Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI KulonprogoKantor Imigrasi Yogyakarta Siap Dukung Pemerataan Layanan Keimigrasian di Daerah Istimewa Yogyakarta

Yogyakarta, November 2025 — Salah satu Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, yaitu UKK Kulon Progo, resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo. Peningkatan status tersebut merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka pembentukan 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), serta memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di daerah. Dengan bertambahnya 18 kantor baru, jumlah satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 kantor, meningkat dari sebelumnya 133 kantor.

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pembentukan kantor-kantor baru tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terlayani secara optimal,” ujar Yuldi Yusman.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap peningkatan status UKK Kulon Progo. Pihaknya menegaskan kesiapan penuh dalam mendukung transisi kelembagaan dan penyelenggaraan layanan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Peningkatan status UKK Kulon Progo menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI merupakan capaian penting dalam upaya memperluas jangkauan layanan keimigrasian. Kantor Imigrasi Yogyakarta berkomitmen untuk mendukung langkah ini guna mewujudkan pemerataan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan profesional di seluruh wilayah DIY,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya status tersebut, masyarakat di Kabupaten Kulon Progo kini dapat memperoleh layanan keimigrasian secara lebih mudah dan efisien, tanpa harus mengakses layanan di Kota Yogyakarta. Layanan yang tersedia meliputi penerbitan paspor, izin tinggal, dan pelayanan keimigrasian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Dirjen Imigrasi menambahkan bahwa penambahan kantor imigrasi baru diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan keimigrasian, tetapi juga bagi WNA yang tinggal di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran. Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah

“Dengan hadirnya kantor-kantor imigrasi baru, kami optimis pelayanan keimigrasian akan semakin merata, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, serta sinergi antarlembaga guna memastikan pelaksanaan tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi Yusman. Peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo menjadi tonggak penting dalam upaya pemerataan layanan keimigrasian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kehadiran kantor baru ini diharapkan semakin memperkuat peran Imigrasi sebagai pelaksana pelayanan publik, penjaga kedaulatan negara, dan fasilitator pembangunan nasional.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart