GANTI PASPOR RUSAK/HILANG: PROSEDUR SEDERHANA TANPA M-PASPOR
Yogyakarta, Agustus 2025 – Paspor adalah dokumen perjalanan yang sangat penting dan harus kita jaga dengan baik. Namun, ada kalanya kejadian tak terduga terjadi, seperti paspor yang hilang atau rusak, baik karena terjatuh, tertinggal, maupun dicuri.
Sayangnya, banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan permohonan penggantian paspor untuk kondisi ini. Mereka sering kali mengajukan permohonan paspor baru, padahal seharusnya mengajukan penggantian paspor hilang atau rusak. Kesalahan ini berakibat fatal: permohonan akan ditolak oleh sistem dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah disetorkan tidak bisa ditarik kembali. Tentu ini sangat merugikan.
Nah, agar Anda terhindar dari kerugian tersebut, mari kita pahami bersama bagaimana cara mengajukan permohonan paspor yang hilang atau rusak dengan benar.
Alur Penggantian Tanpa Melalui Aplikasi M-Paspor
Perlu Dulur Karyo ketahui, bagi pemohon yang Paspor yang mengalami kehilangan maupun kerusakan, tidak perlu mengajukan permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor melainkan bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 tentunya dengan membawa persyaratan dan selanjutnya proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ciri-Ciri Paspor Rusak
Paspor dikategorikan rusak apabila informasi yang tercantum di dalamnya tidak lagi terbaca dengan jelas atau memberi kesan tidak layak sebagai dokumen resmi. Bentuk kerusakan tersebut antara lain:
- Sobek
- Berlubang
- Dicoret atau tercoret
- Terlipat
- Basah

Paspor Rusak karena Keadaan Kahar
Kerusakan paspor karena keadaan kahar ( force majeure) seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, memerlukan surat keterangan dari otoritas terkait.
Paspor Rusak? Segera Ganti, Jangan Tunggu Sampai Ditolak!
Kalau paspor Anda seperti diatas, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Paspor lama yang rusak.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Nantinya, Anda akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjelaskan penyebab kerusakan.dan terkait dengan hal tersebut anda akan dikenakan denda.
Paspor Hilang? Lapor Polisi Dulu!
Jika paspor Anda hilang, langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah melapor ke kantor polisi. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan Paspor yang sangat penting sebagai syarat utama.
Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen ini untuk dibawa ke Kantor Imigrasi:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Sama seperti paspor rusak, Anda juga akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menceritakan kronologi kehilangan paspor dan terkait dengan kehilangan paspor tersebut akan dikenakan biaya denda.
Paspor adalah dokumen berharga yang harus kita jaga baik-baik. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk merawat paspornya dengan cermat, agar tidak rusak atau hilang. Jika suatu saat paspor Anda mengalami kendala, jangan khawatir. Kami siap membantu Anda dengan layanan terbaik. Prosedur yang kami terapkan mudah dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Anda bisa mengurus paspor dengan nyaman.