Imigrasi Yogyakarta dan BINDA DIY berkolaborasi dalam Desa Binaan Selopamioro, PerkuatUpaya Cegah Perdagangan Orang

Imigrasi Yogyakarta dan BINDA DIY berkolaborasi dalam Desa Binaan Selopamioro, PerkuatUpaya Cegah Perdagangan Orang

Bantul (24/07/2025) – Dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kalurahan Selopamioro, Kabupaten Bantul, Kamis (24/7).

Acara ini mengusung tema “Sosialisasi Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia di Provinsi DIY, Kekuatan Kolektif untuk Mengakhiri Perdagangan Orang dengan Keterlibatan Semua Pihak” dan bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pentingnya pencegahan di tingkat akar rumput.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kalurahan Selopamioro ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, perwakilan dari BP3MI Yogyakarta, Panewu Imogiri, jajaran perangkat Kalurahan Selopamioro, tokoh masyarakat, karang taruna, serta unsur TNI/Polri setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Ibu Junita Sitorus, menyampaikan bahwa pembentukan desa binaan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat yang berpotensi menjadi korban TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Banyak masyarakat kita yang ingin bekerja di luar negeri demi masa depan yang lebih baik, namun sering kali terjerat oleh bujuk rayu calo yang tidak bertanggung jawab. Desa Binaan Imigrasi hadir sebagai garda depan pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi lintas pihak,”tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Panewu Imogiri, Bapak Slamet Sentosa, mengapresiasi dipilihnya Kalurahan Selopamioro sebagai desa binaan. Ia menyoroti pentingnya layanan keimigrasian dalam mendukung mobilitas warga, serta perlunya pemahaman yang benar agar masyarakat tidak tergiur jalur non-prosedural.

“Warga harus tahu, banyak yang awalnya berniat ibadah atau bekerja, namun berakhir dalam situasi eksploitasi karena tidak menempuh jalur yang resmi dan aman,” ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari berbagai narasumber. Kabid Penegakan Hukum dan Patnal, Bapak K.A. Halim, menyampaikan materi berjudul “Bahaya di Balik Janji” yang memaparkan modus-modus perdagangan orang dengan iming-iming kerja di luar negeri. Ia menjelaskan bagaimana korban direkrut melalui media sosial, diberangkatkan dengan visa wisata atau dokumen palsu, lalu dieksploitasi dalam pekerjaan ilegal seperti scam center di Kamboja atau Myanmar

Sementara itu, perwakilan BP3MI DIY, Ibu Nila Rahmawati, memberikan edukasi tentang prosedur penempatan kerja ke luar negeri sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2017. Ia menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi dan memverifikasi informasi kerja melalui kanal pemerintah untuk menghindari praktik perdagangan orang.

Diskusi juga diwarnai dengan curahan pengalaman langsung dari perangkat desa. Salah satu Kepala Dusun, Agus Setiawan dari Kedungjati, menceritakan tentang warganya yang diduga terseret kasus penipuan dan eksploitasi di luar negeri. Kasus ini mendapat respons langsung dari narasumber yang menyarankan pelaporan melalui sistem pelacakan lintas perjalanan dan penghentian pengiriman dana jika terdapat indikasi penipuan.

Sebagai penutup, moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi seremonial, tetapi menjadi awal dari komitmen bersama untuk menciptakan desa yang tangguh terhadap ancaman TPPO. Seluruh peserta juga akan tergabung dalam grup koordinasi WhatsApp “Pimpasa Kalurahan Selopamioro” guna memperkuat sinergi antar pihak

Kegiatan ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah kunci utama dalam melawan kejahatan kemanusiaan, serta pentingnya menjadikan desa sebagai lini pertama dalam sistem peringatan dini terhadap ancaman perdagangan orang.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart