Ini Dia Besaran Biaya Kitas di Indonesia
Sebagai izin tinggal di Indonesia bagi warga negara asing, Kitas menjadi salah satu produk keimigrasian bagi WNA yang cukup populer. Besaran biaya kitas di Indonesia adalah salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul mengingat ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Untuk itulah kita akan membahas lebih jauh mengenai biaya pengurusan Kitas Indonesia di Kantor Imigrasi.
Pemerintah Indonesia menerapkan visa elektronik (eVisa) sejak Oktober 2020 untuk mempermudah layanan visa. Dengan eVisa, pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi, karena seluruh proses dilakukan secara online. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 dan diharapkan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Mekanisme Permohonan eVisa:
- Penjamin mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi secara online.
- Ditjen Imigrasi mengirimkan kode bayar.
- Setelah pembayaran, permohonan diverifikasi.
- Jika disetujui, eVisa dikirim ke email pemohon.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa Dan Izin Tinggal pasal 72, Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada
- Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
- anak yang lahir di Wilayah Indonesia yang pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas;
- Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan, antara lain:
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
- bekerja sebagai tenaga ahli;
- melakukan tugas sebagai rohaniwan;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- mengadakan penelitian ilmiah;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang lzin Tinggal Terbatas;
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks Warga Negara Indonesia; dan
- Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
Besaran biaya Kitas di Indonesia
Besaran biaya Kitas di Indonesia per permohonan bervariasi mulai dari Rp750 ribu hingga Rp 12 juta. Hal in bergantung pada jenis ITAS dan lama tinggal di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, rincian biaya kitas di Indonesia sebagai berikut:
| Izin Tinggal Terbatas | Tarif (per permohonan) |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari | Rp 500.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari | Rp 1.000.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan | Rp 2.000.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun | Rp 3.000.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun | Rp 5.000.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun | Rp 7.000.000 |
| Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun | Rp 12.000.000 |


