Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta : Bangun Sinergitas Dengan Komunitas Bandara YIA

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta : Bangun Sinergitas Dengan Komunitas Bandara YIA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bersama BP3MI Yogyakarta menggelar kegiatan coffee morning Komunitas Bandara YIA. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/06/2023) di Resto Hotel Ibis YIA, Kulon Progo dan dihadiri oleh seluruh anggota Komunitas Bandara YIA.

Kegiatan coffee morning ini sendiri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Komunita Bandara YIA dan tentunya bertujuan meningkatkan koordinasi dan menjalin komunikasi yang baik terkait pelayanan serta operasional kepada pengguna jasa di Bandar Udara Internasional Yogyakarta khususnya untuk meningkatkan aspek Safety, Security, Service, Compliance & Healthy.

Agus Pandu Purnama selaku PGS General Manager Bandara YIA membuka secara resmi kegiatan coffee morning kali ini. Dalam sambutannya Agus mengapresiasi kegiatan coffee morning tersebut serta memaparkan profil Bandara YIA. Selain itu Agus juga menyampaikan bahwa telah terjadi kenaikan signifikan dalam pergerakan penumpang di Bandara YIA periode Januari-Mei 2023.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Muhammad Yani Firdaus yang turut hadir dalam coffee morning mengajak seluruh stake holder yang hadir untuk bersatu dan guyub memajukan Bandara YIA. Kemudian Muhammad Yani mengingatkan kepada seluruh stake holder untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Saya kira para komponen, stake holder disini jangan ikut coba-coba bermain, ikut serta dalam sindikat TPPO ini. Kita jangan mendorong, jangan membantu ataupun memuluskan. Ini sudah arahan dari Presiden,” tegasnya.

Kegiatan coffee morning diisi dengan pemaparan materi oleh Sri Purwanti dari BP3MI Yogyakarta terkait prosedur penempatan PMI di luar negeri dan sosialisasi terkait mekanisme perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam kesempatan ini Sri Purwanti menjelaskan bahwa yang dimaksud PMI Ilegal adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri melalui prosedur penempatan PMI yang tidak benar.

“Tindakan yang dilakukan PMI Ilegal diantaranya memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri calon dan mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sri Purwanti.

Setelah pemaparan dari BP3MI, kegiatan coffee morning diisi dengan pemaparan materi oleh Najarudin Safaat selaku Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta. Sebelum membawakan materi, Najarudin mengungkapkan harapan dengan adanya kegiatan coffee morning ini dapat terjalin koordinasi yang baik. “Dengan adanya kegiatan ini, kita semakin erat dalam berkomunikasi dan koordinasi,” ujarnya.

Materi yang dibawakan Najarudin terkait Pengenaan Biaya Beban Penanggung Jawab Alat Angkut. “Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan ada penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku, Penanggung Jawab Alat Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia,” ucapnya. Najarudin menambahkan ketentuan terkait kewajiban penanggung alat angkut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah pemaparan dari BP3MI, kegiatan coffee morning diisi dengan pemaparan materi oleh Najarudin Safaat selaku Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta. Sebelum membawakan materi, Najarudin mengungkapkan harapan dengan adanya kegiatan coffee morning ini dapat terjalin koordinasi yang baik. “Dengan adanya kegiatan ini, kita semakin erat dalam berkomunikasi dan koordinasi,” ujarnya.

Materi yang dibawakan Najarudin terkait Pengenaan Biaya Beban Penanggung Jawab Alat Angkut. “Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi ditemukan ada penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku, Penanggung Jawab Alat Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah Indonesia,” ucapnya. Najarudin menambahkan ketentuan terkait kewajiban penanggung alat angkut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain menjelaskan terkait alat angkut, Najarudin juga menjelaskan peraturan terbaru Keimigrasian, khususnya terkait bebas visa kunjungan. Dirinya mengatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.07, Indonesia menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Setelah pemaparan materi oleh Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, kegiatan coffee morning dilanjutkan dengan perkenalan anggota baru di Komunitas Bandara YIA serta diskusi dan sharing singkat terkait Bandara YIA. Kegiatan coffee morning ditutup dengan foto bersama seluruh anggota Komunitas Bandara YIA.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart