Pemohon Layanan Izin Tinggal Wajib Foto dan Wawancara
Yogyakarta, 25 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menerapkan penyesuaian pelayanan izin tinggal keimigrasian, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, menyusul meningkatnya jumlah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Meskipun memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi, pariwisata, dan investasi, peningkatan ini juga membawa potensi pelanggaran keimigrasian yang perlu diantisipasi.
Jenis pelanggaran yang sering terjadi mencakup penyalahgunaan izin tinggal, pelampauan masa berlaku izin, tidak melaporkan keberadaan, serta kegagalan menyampaikan keterangan kepada kantor imigrasi.
Sebagai langkah penguatan tata kelola keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan pendekatan Smart Immigration Governance (SIG), yaitu integrasi antara pelayanan dan pengawasan guna menciptakan sistem yang efektif dalam memantau sebaran, jumlah, dan aktivitas orang asing di Indonesia secara faktual dan aktual.
Penyesuaian Prosedur Layanan
Penyesuaian pelayanan meliputi penerimaan permohonan izin tinggal dan izin keimigrasian lainnya melalui dua jalur:
- Elektronik (online), atau
- Manual (walk-in)
Namun, pengajuan secara manual hanya diperuntukkan bagi orang asing dengan kondisi tertentu, antara lain:
- Lanjut usia,
- Penyandang disabilitas,
- Ibu hamil atau ibu menyusui,
- Dalam keadaan kahar atau darurat,
- Atau kondisi lain yang memerlukan pendampingan petugas.
Tahapan Foto dan Wawancara
Setiap pemohon izin tinggal, baik melalui jalur elektronik maupun manual, akan diarahkan untuk mengikuti proses foto dan wawancara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah kelengkapan dokumen dinyatakan terpenuhi. Tahapan ini merupakan bagian penting dari sistem pelayanan berbasis pengawasan.
Arahan Khusus untuk Pemohon Perpanjangan Visa on Arrival
Khusus bagi pemohon perpanjangan izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), diimbau untuk mengisi alamat tempat tinggal dan kode pos di Indonesia secara akurat dan lengkap. Hal ini penting karena lokasi foto dan wawancara akan diarahkan ke kantor imigrasi terdekat sesuai dengan alamat dan kode pos tempat tinggal Warga Negara Asing.
Dengan mekanisme ini, layanan dapat diberikan secara lebih dekat, efisien, dan terkoordinasi dengan baik antar kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyatakan bahwa penyesuaian layanan ini adalah bentuk adaptasi terhadap dinamika global yang tetap mengedepankan prinsip kedaulatan negara. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan transparan, sekaligus menjaga agar sistem keimigrasian tetap aman dan terkendali melalui data yang akurat dan sistematis,” ujarnya.