e-VOA Bisa Digunakan Masuk RI Sampai 90 Hari Setelah Terbit, Berlaku Paling Lama 60 Hari
JAKARTA – Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 (sembilan puluh) hari setelah terbit. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, tenggat waktu penggunaan e-VOA untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VOA. “Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku…


