Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Bisa Masuk Ke Indonesia dari Semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi
JAKARTA – Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau yang juga dikenal sebagai Multiple Entry Visa (Index D212) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara dan dapat digunakan memasuki Indonesia dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang berlaku mulai 25 Februari 2023. “Sebelumnya, Multiple Entry Visa diluncurkan kembali…


