Urus Paspor Hilang Bisa Dilakukan Di Kantor Imigrasi Terdekat
Apakah mengurus paspor hilang hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi yang menerbitkan? Jawabannya, tidak. Masyarakat yang kehilangan paspornya dapat melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terdekat. Pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan e-KTP. Subkoordiantor Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pengurusan surat kehilangan sebaiknya segera dilakukan di kantor kepolisian terdekat ketika paspor tersebut hilang.…

