Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukankebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebutmenjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melaluievisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa haruskeluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas…

