
KULON PROGO – Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/06/2024) di Balai Padukuhan Sindon, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi diikuti oleh pamong Kalurahan Hargorejo, Babinsa, Kepolisian, serta tokoh masyarakat setempat.
Yukatsih selaku Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Kanwil Kemenkumham DIY membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi tersebut.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pencegahan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor yang telah diperoleh serta dapat memahami bahaya atau dampak negatif dari tindakan TPPO dan TPPM tersebut,” ujar Yukatsih dalam sambutannya.
Sementara itu Kepala Kalurahan Hargorejo, Bhekti Murdayanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta.
“Kami mohon arahan dan bimbingan terkait apa yang harus dilaksanakan serta regulasi yang ada agar bisa disosialisasikan dan diinformasikan kepada warga masyarakat,” ucap Bhekti Murdayanto.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri diisi dengan pemaparan materi terkait pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Materai tersebut dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Taufiq Hidayat serta Imam Santoso selaku Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Kulon Progo.
Program Desa Binaan Imigrasi sendiri diinisiasi oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Program tersebut digulingkan dalam rangka menanggulangi permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antara negara lainnya.
Program ini merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat Desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terkait prosedur permohonan paspor dan informasi keimigrasian.
Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi ini memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.