14 WNA Dideportasi, Imigrasi Yogyakarta Tegas Tegakkan Hukum Keimigrasian
Yogyakarta, 3 Juli 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Pada Kamis, 3 Juli 2025, sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara telah dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan…

