WNA

14 WNA Dideportasi, Imigrasi Yogyakarta Tegas Tegakkan Hukum Keimigrasian

Yogyakarta, 3 Juli 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Pada Kamis, 3 Juli 2025, sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara telah dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan…

Pemohon Layanan Izin Tinggal Wajib Foto dan Wawancara

Yogyakarta, 25 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menerapkan penyesuaian pelayanan izin tinggal keimigrasian, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, menyusul meningkatnya jumlah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Meskipun memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi, pariwisata, dan investasi, peningkatan ini juga membawa potensi pelanggaran keimigrasian yang perlu diantisipasi. Jenis pelanggaran yang sering terjadi mencakup penyalahgunaan…

Kantor Imigrasi Yogyakarta Gerak Cepat: Dua WNA Diamankan di Yogyakarta, Diduga Terlibat Penipuan dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Yogyakarta, 5 Juni 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana penipuan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Junita Sitorus, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, Kepala Seksi…

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

Yogyakarta, [8 Mei 2025] – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat) terkait pemulangan (deportasi) seorang Warga Negara Austria berinisial APW, berjenis kelamin laki-laki. Deportasi ini dilakukan dikarenakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay) selama 66 (enam puluh enam) hari. Sebelumnya, pada hari…

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka. “Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA…

Kantor Imigrasi Yogyakarta Serahkan 1 Orang WN India Ex Warga Binaan WNA LPP Wonosari ke Rudenim Semarang

Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyerahkan seorang perempuan WN India berinisial EH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang pada Jumat (7/3/2025). EH akan menjalani pendetensian di Rudenim Semarang sampai seluruh proses administrasi deportasi lengkap. EH sendiri sebelumnya tersandung kasus penyelundupan sabu seberat 2.800 gram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada tahun 2013. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan pidana…

Dirjen Imigrasi: 620 WNA Nakal Dideportasi, Termasuk yang Viral di Bali

Jakarta (3/4/2023) – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya WNA yang bermasalah di Indonesia. Silmy mengungkapkan sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia. “Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga…

Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Jawabannya

JAKARTA – Mencuatnya kabar mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali. Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya. Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang…

WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi

JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis, 26 Januari 2023. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia – yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) – Ke-73, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online. “Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk…

Cara Apply Kitas Indonesia; Apa Yang Harus Dilakukan

Bagaimana cara apply Kitas Indonesia? Apa yang harus dilakukan agar semua proses bisa berjalan dengan lancar? Sebagai salah satu produk keimigrasian paling popular bagi orang asing, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan izin tertulis bagi orang asing untuk bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Meskipun begitu terkenal, banyak penjamin yang notabene adalah warga negara Indonesia maupun orang…

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart