
Yogyakarta, [8 Mei 2025] – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat) terkait pemulangan (deportasi) seorang Warga Negara Austria berinisial APW, berjenis kelamin laki-laki. Deportasi ini dilakukan dikarenakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay) selama 66 (enam puluh enam) hari.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 29 April 2025, petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan penjemputan terhadap APW di kediaman kontrakannya yang berlokasi di Jln. Roto Kenongo, Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Proses penjemputan berjalan tertib dan lancar, di mana Warga Negara Austria tersebut bersikap kooperatif.
Pada hari Rabu, 30 April 2025, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, melaksanakan proses pemulangan APW. Perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta ditempuh melalui jalur darat. Setibanya di bandara, petugas memastikan bahwa APW telah melakukan boarding dan berangkat menggunakan penerbangan Japan Airlines.
Tindakan deportasi ini merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing demi menjaga ketertiban dan keamanan negara.