Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • Standar Pelayanan
    • Biaya / Tarif Keimigrasian
    • Takon Karyo (Tanya Paspor Lama)
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

Hyacintha Purwitasari 08/05/2025 1 min read
WhatsApp Image 2025-05-08 at 10.06.28 buram wajah

Yogyakarta, [8 Mei 2025] – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat) terkait pemulangan (deportasi) seorang Warga Negara Austria berinisial APW, berjenis kelamin laki-laki. Deportasi ini dilakukan dikarenakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay) selama 66 (enam puluh enam) hari.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 29 April 2025, petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan penjemputan terhadap APW di kediaman kontrakannya yang berlokasi di Jln. Roto Kenongo, Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Proses penjemputan berjalan tertib dan lancar, di mana Warga Negara Austria tersebut bersikap kooperatif.

Pada hari Rabu, 30 April 2025, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, melaksanakan proses pemulangan APW. Perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta ditempuh melalui jalur darat. Setibanya di bandara, petugas memastikan bahwa APW telah melakukan boarding dan berangkat menggunakan penerbangan Japan Airlines.

Tindakan deportasi ini merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terhadap Warga Negara Asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing demi menjaga ketertiban dan keamanan negara.

Continue Reading

Previous: TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif

Related Stories

tim pora (1)
2 min read
  • Berita

TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif

Hyacintha Purwitasari 07/05/2025
IMG_0170
2 min read
  • Berita

Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik

Hyacintha Purwitasari 30/04/2025
newwwwww
1 min read
  • Berita

Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

Hyacintha Purwitasari 29/04/2025

Recent Posts

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif
  • Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik
  • Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • Apel Pagi di Kantor Imigrasi Yogyakarta: Penganugerahan Pegawai Teladan dan Pengukuhan Agen Perubahan

#HASHTAG

Antrian online (20) antrian paspor (4) ASN (3) Autogate (3) Bakti Sosial (3) Bebas Visa Kunjungan (10) biaya paspor (7) BVK (5) deportasi (7) Dirjen Imigrasi (25) Ditjen Imigrasi (24) golden visa (5) Hari Bhakti Imigrasi (11) imigrasi (129) Izin Tinggal (13) Kantor Imigrasi Yogyakarta (94) kemenkumham (4) layanan prima (3) m (3) M-Paspor (28) menkumham (5) Mobile Paspor (9) m passport (4) Operasi Jagratara (3) orang asing (5) paspor (68) paspor anak (8) paspor elektronik (8) paspor haji (9) paspor hilang (3) paspor online (5) paspor umroh (6) Pekerja Migran Indonesia (4) pencegahan TPPO (5) Pengawasan Orang Asing (4) syarat paspor (6) TPPO (9) Visa (37) visa on arrival (27) Voa (13) WBBM (9) Wisata (6) WNA (20) WNI (9) Zona Integritas (5)

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.