
TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif
Yogyakarta – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar rapat koordinasi dengan fokus pada “Sinergi Pengawasan WNA sebagai Wujud Perlindungan terhadap UMKM Lokal serta Pencegahan PMA Fiktif di Kota Yogyakarta”. Rapat penting ini dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bapak Sefta Adrianus Tarigan, di Yogyakarta, Rabu (7/5/2025).
Dalam sambutannya, Bapak Sefta Adrianus Tarigan menekankan urgensi kolaborasi antar berbagai instansi dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Yogyakarta. Beliau menyampaikan bahwa pengawasan yang terintegrasi memiliki peran krusial dalam melindungi UMKM lokal dari persaingan yang tidak sehat serta meminimalisir potensi praktik Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Melalui sinergi yang solid antar anggota TIMPORA, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan kondusif bagi pertumbuhan UMKM di Yogyakarta. Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa keberadaan WNA memberikan kontribusi positif dan tidak merugikan para pelaku usaha lokal,” tegas Bapak Sefta Adrianus Tarigan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Yogyakarta, Bapak Arfa Yudha Indriawan. Beliau memberikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dalam mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk membahas isu strategis ini. Bapak Arfa Yudha Indriawan juga menyoroti pentingnya pertukaran informasi secara berkala dan koordinasi yang berkesinambungan antar instansi guna memperkuat efektivitas pengawasan WNA.
Rapat koordinasi TIMPORA ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting dari berbagai instansi di Kota Yogyakarta, termasuk Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kota Yogyakarta, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0734/ Kota Yogyakarta, Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) D.I. Yogyakarta, serta perwakilan dari berbagai hotel di Kota Yogyakarta.
Diskusi yang berlangsung dalam rapat tersebut mencakup berbagai aspek terkait pengawasan WNA, termasuk potensi penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan perizinan, modus operandi praktik PMA fiktif, serta upaya-upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di kalangan pelaku UMKM dan penyedia akomodasi. Di akhir acara, Bapak Sefta Adrianus Tarigan menyampaikan harapannya agar rapat koordinasi TIMPORA ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan terukur dalam meningkatkan sinergi pengawasan WNA di Kota Yogyakarta. Beliau menekankan pentingnya tindak lanjut dari pertemuan ini melalui implementasi kebijakan dan program yang efektif dalam melindungi UMKM lokal serta mencegah praktik PMA fiktif demi kemajuan perekonomian Yogyakarta yang berkelanjutan.