
Yogyakarta, Rabu, 30 April 2025 β Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, hari ini memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh Pejabat Struktural pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Pengarahan ini merupakan pengarahan perdana beliau sejak resmi dilantik sebagai Plt. Dirjen Imigrasi pada 23 April 2025. Fokus utama pengarahan adalah upaya pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penegakan kode etik pegawai imigrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan efektif, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya cita ke-tujuh mengenai penguatan reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam arahannya, Plt. Dirjen Imigrasi menekankan empat tujuan utama kegiatan ini: mendukung agenda Asta Cita, meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur imigrasi, menumbuhkan budaya kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menegakkan etika dan disiplin melalui penerapan serta pengawasan terhadap kode etik pegawai.
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Yuldi Yusman mengingatkan seluruh pegawai untuk menjauhi segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas. Apabila menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, pegawai diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Para pimpinan unit diminta untuk melakukan pengawasan aktif serta memberikan arahan rutin mengenai pengendalian gratifikasi dan upaya antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Penegakan Kode Etik Pegawai Imigrasi
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Dirjen menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Ia menyampaikan larangan keras terhadap praktik KKN, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta penerimaan hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan jabatan. Pelanggaran terhadap kode etik akan diproses oleh Majelis Kode Etik Imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat dikenai sanksi moral maupun administratif.
Tanggung Jawab Pimpinan Unit
Plt. Dirjen juga menekankan pentingnya peran pimpinan unit dalam memastikan internalisasi nilai-nilai antikorupsi dan etika profesi. Pimpinan unit diminta untuk menjalin komunikasi aktif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal, UPG Wilayah, dan Majelis Kode Etik apabila terjadi pelanggaran. Selain itu, mereka diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi dan penegakan kode etik secara berkala, serta melaporkan pelaksanaannya secara transparan.
Di akhir arahannya, Plt. Dirjen Imigrasi menyampaikan pesan kuat yang menggugah semangat integritas seluruh pejabat struktural:
βKita adalah wajah Imigrasi. Tunjukkan komitmen kita untuk melayani dengan integritas, demi nama baik institusi, negara, dan bangsa!β
Pengarahan virtual ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran seluruh pejabat struktural di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengenai pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan pelayanan keimigrasian di Yogyakarta dapat semakin bersih, profesional, dan terpercaya.
Kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan birokrasi yang melayani dengan sepenuh hati dan bebas dari praktik-praktik tercela.