Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • Standar Pelayanan
    • Biaya / Tarif Keimigrasian
    • Takon Karyo (Tanya Paspor Lama)
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik
  • Berita

Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik

Hyacintha Purwitasari 30/04/2025 2 min read
IMG_0170

Yogyakarta, Rabu, 30 April 2025 – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, hari ini memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh Pejabat Struktural pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Pengarahan ini merupakan pengarahan perdana beliau sejak resmi dilantik sebagai Plt. Dirjen Imigrasi pada 23 April 2025. Fokus utama pengarahan adalah upaya pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penegakan kode etik pegawai imigrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan efektif, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya cita ke-tujuh mengenai penguatan reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam arahannya, Plt. Dirjen Imigrasi menekankan empat tujuan utama kegiatan ini: mendukung agenda Asta Cita, meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur imigrasi, menumbuhkan budaya kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menegakkan etika dan disiplin melalui penerapan serta pengawasan terhadap kode etik pegawai.

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Yuldi Yusman mengingatkan seluruh pegawai untuk menjauhi segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas. Apabila menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, pegawai diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi. Para pimpinan unit diminta untuk melakukan pengawasan aktif serta memberikan arahan rutin mengenai pengendalian gratifikasi dan upaya antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing.

Penegakan Kode Etik Pegawai Imigrasi

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Dirjen menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Ia menyampaikan larangan keras terhadap praktik KKN, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta penerimaan hadiah atau imbalan yang berkaitan dengan jabatan. Pelanggaran terhadap kode etik akan diproses oleh Majelis Kode Etik Imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat dikenai sanksi moral maupun administratif.

Tanggung Jawab Pimpinan Unit

Plt. Dirjen juga menekankan pentingnya peran pimpinan unit dalam memastikan internalisasi nilai-nilai antikorupsi dan etika profesi. Pimpinan unit diminta untuk menjalin komunikasi aktif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal, UPG Wilayah, dan Majelis Kode Etik apabila terjadi pelanggaran. Selain itu, mereka diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi dan penegakan kode etik secara berkala, serta melaporkan pelaksanaannya secara transparan.

Di akhir arahannya, Plt. Dirjen Imigrasi menyampaikan pesan kuat yang menggugah semangat integritas seluruh pejabat struktural:
β€œKita adalah wajah Imigrasi. Tunjukkan komitmen kita untuk melayani dengan integritas, demi nama baik institusi, negara, dan bangsa!”

Pengarahan virtual ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kesadaran seluruh pejabat struktural di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengenai pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan pelayanan keimigrasian di Yogyakarta dapat semakin bersih, profesional, dan terpercaya.

Kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan birokrasi yang melayani dengan sepenuh hati dan bebas dari praktik-praktik tercela.

Continue Reading

Previous: Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
Next: TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif

Related Stories

WhatsApp Image 2025-05-08 at 10.06.28 buram wajah
1 min read
  • Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

Hyacintha Purwitasari 08/05/2025
tim pora (1)
2 min read
  • Berita

TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif

Hyacintha Purwitasari 07/05/2025
newwwwww
1 min read
  • Berita

Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

Hyacintha Purwitasari 29/04/2025

Recent Posts

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif
  • Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik
  • Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • Apel Pagi di Kantor Imigrasi Yogyakarta: Penganugerahan Pegawai Teladan dan Pengukuhan Agen Perubahan

#HASHTAG

Antrian online (20) antrian paspor (4) ASN (3) Autogate (3) Bakti Sosial (3) Bebas Visa Kunjungan (10) biaya paspor (7) BVK (5) deportasi (7) Dirjen Imigrasi (25) Ditjen Imigrasi (24) golden visa (5) Hari Bhakti Imigrasi (11) imigrasi (129) Izin Tinggal (13) Kantor Imigrasi Yogyakarta (94) kemenkumham (4) layanan prima (3) m (3) M-Paspor (28) menkumham (5) Mobile Paspor (9) m passport (4) Operasi Jagratara (3) orang asing (5) paspor (68) paspor anak (8) paspor elektronik (8) paspor haji (9) paspor hilang (3) paspor online (5) paspor umroh (6) Pekerja Migran Indonesia (4) pencegahan TPPO (5) Pengawasan Orang Asing (4) syarat paspor (6) TPPO (9) Visa (37) visa on arrival (27) Voa (13) WBBM (9) Wisata (6) WNA (20) WNI (9) Zona Integritas (5)

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • πŸ“ž 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • πŸ’¬ 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • πŸ’¬ 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • πŸ’¬ 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.