IMIGRASI YOGYAKARTA LAKSANAKAN OPERASI WIRAWASPADA 2026, PERKUAT PENGAWASAN WARGA NEGARA ASING DI DIY
Yogyakarta – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 7 hingga 10 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif serta penegakan hukum keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Kegiatan diawali pada Selasa, 7 April 2026 dengan pelaksanaan pengarahan secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pelaksana sebagai bentuk kesiapan serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada secara nasional.

Memasuki hari kedua, Rabu, 8 April 2026, tim pengawasan melaksanakan kegiatan di Restoran Marhaba Biryani, Kabupaten Sleman. Petugas melakukan pengecekan terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) yang melibatkan 2 orang warga negara Pakistan, salah satunya berinisial JZ. Diketahui pihak terkait belum memenuhi realisasi investasi meski telah lewat 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen paspor asli. Atas temuan tersebut, petugas memberikan Surat Panggilan kepada keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan berlanjut pada Kamis, 9 April 2026 di PT Sarihusada Generasi Mahardhika. Tim melakukan koordinasi terkait keberadaan 4 orang Tenaga Kerja Asing (TKA). Diketahui bahwa seluruh TKA tersebut menjalankan aktivitas kerja di wilayah Jakarta. Tim menegaskan pentingnya pelaporan melalui Aplikasi APOA serta kesesuaian antara izin kerja dan lokasi aktivitas kepada pihak manajemen perusahaan.
Selanjutnya, pada Jumat, 10 April 2026, tim melakukan pengawasan terkait PT BMT. Terdata terdapat 3 orang WNA pada perusahaan tersebut, namun 2 orang di antaranya sedang berada di luar negeri. Tim kemudian melakukan penelusuran ke Apartemen Sejahtera di wilayah Mrican dan menemukan 1 orang WNA asal Tiongkok. Setelah diberikan penjelasan, yang bersangkutan beserta 2 rekan lainnya diarahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta guna pemeriksaan dokumen lebih mendalam saat datang kembali ke Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif serta penegakan hukum keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Secara total, dalam operasi kali ini tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang WNA, di mana 5 orang di antaranya harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada adalah bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara. Melengkapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan:“Operasi Wirawaspada ini bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap orang asing di DIY patuh terhadap regulasi. Dari hasil temuan, kami menindaklanjuti empat orang asing untuk pemeriksaan lebih mendalam karena adanya indikasi ketidaksesuaian investasi serta kendala kelengkapan dokumen administratif. Kami akan terus mempertajam sinergi pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian,” ujar Sefta.


